LEMBAGA FATWA
DI INDONESIA
Oleh : Drs H Muh khalim SH,M.Hum
Dalam kajian ilmu islam ada 3 :
- Ilmu aqidah (kalam)
- Ilmu fiqh (syariah)
- Ilmu tasawuf (ahklak)
ketiganya tidak dapat di pertentangkan karena ketiganya saling berkaitan
Menurut Imam Abu Hanifah (80-150) dan Imam syafi’I dalam pemahaman Al Qur’an dan As sunah membedakan menjadi dua :
1. Al fiqh Al akbar (ketuhanan,kenabian,imamah)
2. Al fiqh Al asghor (ibadah dan muamalah)
Menurut imam Ghazali hanya mamilah ilmu syara’ dan selain syara’
Menurut muhammad syaltuh ilmu agama islam kedalam dua bagian (aqidah dan syari’ah )
Di indonesia di lakukan pembidangan ilmu agama islam (SK. Menag: 110/1982,14 desember 1982 ) sebagai berikut :
No | Bidang ilmu | disiplin ilmu |
1 | Qur’an dan hadis | - Ulumul quran - Ulumul hadis |
2 | pemikiran dalam islam | - Ilmu kalam - filsafat - Tasawuf - Aliran modern |
3 | Fikih / hukum dan pranata sosial ialam | - Fiqih islam - ushul fiqih - Pranata sosial - ilmu falak |
4 | Sejarah dan peradaban islam | - Sejarah islam - Peradaban islam |
5 | bahasa | - Bahasa arab - - Bahasa inggris |
6 | Pendidikan islam | - Pendidikan dan pengajaran islam - Ilmu nafsil islami |
7 | Dakwah islam | - Dakwah - Perbandingan agama |
8 | Perkembangan modern di dunia islam | - hukum - politik - Sosial - ekonomi |
Disiplin dan subdisiplin ilmu bidang fikih /hukum dan pranata sosial islam
Bidang ilmu | disiplin ilmu | Subdisiplin ilmu |
Fiqih/hukum dan pranata sosial islam | 1. Fikih islam | Ilmu fiqih Mazhab fiqih Perbandingan mazhab Sejarah hukum islam Peradilan agama |
2. Ushul fiqih | Ushul fiqih Ushul fiqih perbandingan Filsafat hukum islam | |
3. Pranata sosial | Fiqih siyasah Instansi masyarakat islam | |
4. Ilmu falak | - |
Pengertian fatwa
Ø Menurut bahasa adalah jawaban dalam suatu kejadian (memberi jawaban yang tegas terhadap segala peristiwa yang terjadi dalam masyarakat).
Ø Imam Zamahsyari : suatu jalan yang lempang/lurus.
Syariat : suatu penjelasan hukum syariah dalam menjawab suatu perkara yang diajukan oleh seseorang atau kelompok masyarakat
Syarat –syarat seorang mufti untuk mengeluarkan fatwa :
- Mengetahui secara detail seluruh isi kandungan Al Qur’an dan mampu menganalisis serta menafsirkan secara mantap dan meyakinkan.
- Mengetahui betul tentang nasikh dan mansukh.
- Mengetahui secara sempurna tentang ayat-ayat yang muhkam dan ayat-ayat yang mutasyabih.
- Mengetahui dan memahami tentang ta’wil dan asbabunnuzul.
- Mengetahui ayat-ayat makiyah dan madaniyah.
- Mengetahui secara mendetail hadits-hadits Rasulullah SAW beserta asbabul wurudnya.
- Menguasai ilmu agama secara komprehensif (ilmu fiqh dan usul fiqh), ilmu kalam, bahasa arab dan ilmu-ilmu lain yang sifatnya menunjang aspek-aspek tersebut.
Isi Pokok Fatwa
Fatwa sebagai bentuk pengambilan keputusan hukum syar’iyah yang sedang diperselisihkan (terjadi perbedaan pendapat);
Fatwa sebagai jalan keluar (follow up) dari kemelut perbedaan pendapat diantara para ulama’/para ahli;
Fatwa harus mempunyai konotasi kuat baik dari segi sosial keagamaan ataupun sosial kemasyarakatan, sebab ada ulama’ yang mengatakan bahwa : berubahnya fatwa sering terjadi karena bertumbuh dan berubahnya situasi, kondisi, tempat dan istiadat;
Fatwa hendaknya mengarahkan pada perdamaian ummat untuk menuju ummat wahidah.
قال : كيف تقضى ٳذاعرض لك قضاء ؟ قال ٲقضى بكتاب الله , قال : فٳن لم تجدفى كتاب الله ؟ قال : فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم , قال : فٳن لم تجدفي سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولافي كتاب الله ؟ قال : ٲجتهد رٲيي ولا الوا , فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم صدره وقال : الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضى رسول الله .
ESSENSI FATWA DAN IJTIHAD PARA ULAMA/AHLI
وتوا صوابا لحق وتوا صوا بالصبر
Menurut Dr. Muhammad Iqbal, Ijtihad/Fatwa “is the prinsiple of movement in the structure of islam”.
Ijtihad/Fatwa harus selalu dihidupkan dan dikembangkan agar umat islam bersungguh-sungguh membangkitkan dan mendorong kemajuan islam.
وتوا صوابا لحق وتوا صوا بالصبر
Menurut Dr. Muhammad Iqbal, Ijtihad/Fatwa “is the prinsiple of movement in the structure of islam”.
Ijtihad/Fatwa harus selalu dihidupkan dan dikembangkan agar umat islam bersungguh-sungguh membangkitkan dan mendorong kemajuan islam.
Pengertian Ijtihad
Menurut Muhammad al-Dawabili, bahwa ijtihad adalah:
البيان والتفسير لنصوص الكتاب والسنة
Menurut Salam Madkur
بذل الجهد للتوصل ٳلى الحكم المراد من النص ظني الثبوت ٲوالدلالة
Secara umum Ijtihad dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Ijtihad yang berhubungan dengan cakupan makna
lafazh;
2. Ijtihad yang berhubungan dengan penggunaan
lafazh
3. Ijtihad yang berhubungan dengan cara penunjukkan lafazh terhadap makna (dilalat).
Menurut Muhammad al-Dawabili, bahwa ijtihad adalah:
البيان والتفسير لنصوص الكتاب والسنة
Menurut Salam Madkur
بذل الجهد للتوصل ٳلى الحكم المراد من النص ظني الثبوت ٲوالدلالة
Secara umum Ijtihad dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Ijtihad yang berhubungan dengan cakupan makna
lafazh;
2. Ijtihad yang berhubungan dengan penggunaan
lafazh
3. Ijtihad yang berhubungan dengan cara penunjukkan lafazh terhadap makna (dilalat).
Motivasi Melakukan Ijtihad/Fatwa
a.) Agar dalam mengembangkan syariat Islam (dalam bidang hukum) tidak menggantungkan dengan adanya salah satu Sekte saja.
b.) Agar mampu mengistimbatkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosulullah Saw.
c.) Agar hukum-hukum yang dihasilkan dari Istimbatulhukmi tidak bersifat statis, namun justru dinamis seiring dengan dinamisnya masyarakat.
a.) Agar dalam mengembangkan syariat Islam (dalam bidang hukum) tidak menggantungkan dengan adanya salah satu Sekte saja.
b.) Agar mampu mengistimbatkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosulullah Saw.
c.) Agar hukum-hukum yang dihasilkan dari Istimbatulhukmi tidak bersifat statis, namun justru dinamis seiring dengan dinamisnya masyarakat.
Lapangan Ijtihad/Fatwa
1. Nash-nash yang Dzanny kedudukannya tetapi qath’I dalam pengertianya (Dalalahnya).
2. Nash-nash yang Dzanny kedudukanya, namun qath’I dalam pengertiannya.
3. Nash-nash yang Dzanny baik dari segi kehidupan ataupun pengertiannya.
4. Lapangan hukum yang tidak ada nashnya sama sekali.
1. Nash-nash yang Dzanny kedudukannya tetapi qath’I dalam pengertianya (Dalalahnya).
2. Nash-nash yang Dzanny kedudukanya, namun qath’I dalam pengertiannya.
3. Nash-nash yang Dzanny baik dari segi kehidupan ataupun pengertiannya.
4. Lapangan hukum yang tidak ada nashnya sama sekali.
Untuk mengetahui hukum Allah
bahwa hukum Allah ada tiga poin indikasi:
1. Hukum Allah dapat ditemukan dalam bentuk ibarat/lafadl.
واحل الله البيع وحرم الربوا (البقرة : ٢٧٥)
bahwa hukum Allah ada tiga poin indikasi:
1. Hukum Allah dapat ditemukan dalam bentuk ibarat/lafadl.
واحل الله البيع وحرم الربوا (البقرة : ٢٧٥)
2. Hukum Allah ditemukan dengan isyarat.
.....فلا تقل لهما اف ولا تنهرهما .....(الاسراء : ۲٣)
3. Hukum Allah tidak ditemukan dalam lafadl maupun isyarat.
.....انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس ....(الما ئدة : ٩۰)
Peranan Fatwa Keagamaan dalam Merumuskan Hukum Syari’at
1. Merupakan rumusan ideal karena fatwa merupakan hasil ijtihad oleh para mujtahidin.
2. Terdapat nilai tambah karena :
a. Masyarakat mengetahui secara persis tentang permasalahan.
b. Masyarakat tidak bimbang .
c. Masyarakat mempunyai tolok ukur.
d. Masyarakat tergugah untuk melakukan pengkajian.
3. Sasaran Akhir :
a. Sasaran fatwa keagamaan mengarahkan agar umat dalam mengambil keputusan betul-betul mantap dan bertanggung jawab.
b. Fatwa keagamaan memberikan keputusan kongkrit dalam bentuk fatwa kolektif yang telah disepakati oleh para ahli/pakar.
c. Fatwa keagamaan mempunyai porsi yang kuat dalam menetapkan hukum-hukum syari’at, sekalipun secara tersurat belum ada di dalam Al-Qur’an maupun Hadis.
d. Fatwa keagamaan memberikan warna tersendiri dalam mengambil keputusan hukum syari’at dan lebih bersifat netral.
e. Fatwa keagamaan memberikan arah yang positif kepada umat manusia.
METODOLOGI IJTIHAD ORMAS ISLAM DI INDONESIA
1. MUI
2. NU
3. MUHAMMADIYAH
4. PERSATUAN ISLAM
PEDOMAN PENETAPAN FATWA MUI
DASAR SURAT KEPUTUSAN MUI No. U-596/MUI/X/1997.
DALAM PENETAPAN FATWA TERDAPAT TIGA BAGIAN.
(PASAL 2 ayat 1 dan 2).
1. Dasar Umum
2. Prosedur Penetapan
3. Teknik danKewenangan
DASAR SURAT KEPUTUSAN MUI No. U-596/MUI/X/1997.
DALAM PENETAPAN FATWA TERDAPAT TIGA BAGIAN.
(PASAL 2 ayat 1 dan 2).
1. Dasar Umum
2. Prosedur Penetapan
3. Teknik danKewenangan
1. Dasar Umum
Dasar Umum adalah “ adilat al-ahkam dengan dasar Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas dan dalil lainnya”.
Dasar Umum adalah “ adilat al-ahkam dengan dasar Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas dan dalil lainnya”.
PROSEDUR :
(Langkah-langkah)
1) Masalah yang diajukan MUI dibahas dalam rapat komisi untuk mengetahui Substansi dan duduk permasalahan.
2) Rapat komisi menghadirkan para ahli yang berkaitan dengan permasalahan.
3) Pendapat para ahli didengarkan untuk dipertimbangkan, Ulama melakukan pengkajian terhadap pendapat para Imam Madzhab dan Fuqoha
4) Jika Fuqoha memiliki ragam pendapat, komisi melakukan pemilihan pendapat melalui tarjih dan memilih salah satu pendapat untuk difatwakan.
5) Jika tarjih tidak menghasilkan produk yang diharapkan, komisi dapat melakukan
(ﺇلحاق المسا ئل بنظائرها) dengan memperhatikan mulahaq bih, Mulahaq ilayh, dan wajh al-ilhaq (pasal 5).
(ﺇلحاق المسا ئل بنظائرها) dengan memperhatikan mulahaq bih, Mulahaq ilayh, dan wajh al-ilhaq (pasal 5).
6) Jika secara ilhaq tidak menghasilkan produk yang memuaskan maka komisi melakukan ijma’ jama’i.
Kewenangan MUI adalah berfatwa tentang :
a) Masalah-masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional.
b) Masalah-masalah keagamaan disuatu daerah yang diduga dapat meluas ke daerah lain (pasal 10).
METODE IJTIHAD MT-PPI MUHAMMADIYAH
A. Pengertian ijtihad
Ijtihad : mencurahkan segenap kemampuan berpikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat dzanny.
Posisi Ijtihad adalah sebagai metode penetapan hukum yang berfungsi sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ijtihad : mencurahkan segenap kemampuan berpikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat dzanny.
Posisi Ijtihad adalah sebagai metode penetapan hukum yang berfungsi sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
RUANG LINGKUP IJTIHAD
1. Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil dzanni.
2. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
1. Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil dzanni.
2. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
METODE
MTPPI MENGGUNAKAN METODE :
a. Bayani (Semantik) yaitu metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan.
b. Ta’lili (Rasionalistik) : penetapan hukum dengan pendekatan penalaran.
c. Istislahi (Filosofis) : pendekatan hukum dengan pendekatan kemaslahatan.
MTPPI MENGGUNAKAN METODE :
a. Bayani (Semantik) yaitu metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan.
b. Ta’lili (Rasionalistik) : penetapan hukum dengan pendekatan penalaran.
c. Istislahi (Filosofis) : pendekatan hukum dengan pendekatan kemaslahatan.
PENDEKATAN
Pendekatan yang Digunakan dalam Ijtihadiyah :
a. Al-Tafsir al-Ijtima’I al-Ma’asir (Hermenetik)
b. Al-Tarikhiyah (Historis)
c. Al-Susiulujiyah (Sosiologis)
d. Al-Antrufulujiyah (Antropologis)
Pendekatan yang Digunakan dalam Ijtihadiyah :
a. Al-Tafsir al-Ijtima’I al-Ma’asir (Hermenetik)
b. Al-Tarikhiyah (Historis)
c. Al-Susiulujiyah (Sosiologis)
d. Al-Antrufulujiyah (Antropologis)
TEKNIK
Teknik yang digunakan :
Ijma’ , Qiyas, Mashalih Murshalah dan Al-Urf.
TA’ARUDH AL-ADILAH
Ta’arudh al-adilah : pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda.
Jika terjadi Ta’arudh al-adilah maka diselesaikan dengan urutan :
Ta’arudh al-adilah : pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda.
Jika terjadi Ta’arudh al-adilah maka diselesaikan dengan urutan :
a. Al-Jam’u wa al-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zhahirnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (Takhyir).
b. Al-Tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkandan meninggalkan dalil yang lebih lemah.
c. Al-Naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir,
d. Al-Tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.
METODE TARJIH TERHADAP NASKH
Pentarjihan terhadap Naskh dilihat dari beberapa segi :
1. Segi Sanad
a. Kualitas maupun kuantitas Sanad.
b. Bentuk dan sifat periwayatan.
c. Sughot Tahammul wa al-ada’.
Pentarjihan terhadap Naskh dilihat dari beberapa segi :
1. Segi Sanad
a. Kualitas maupun kuantitas Sanad.
b. Bentuk dan sifat periwayatan.
c. Sughot Tahammul wa al-ada’.
2. Segi Matan
a. Matan yang menggunakan shighot nahyu lebih rajin dari sighot Amr.
b. Matan yang menggunakan sighot Khas lebih rajin dari matan yang menggunakan sighot ‘Amm.
3. Segi Materi Hukum
4. Segi Eksternal
a. Matan yang menggunakan shighot nahyu lebih rajin dari sighot Amr.
b. Matan yang menggunakan sighot Khas lebih rajin dari matan yang menggunakan sighot ‘Amm.
3. Segi Materi Hukum
4. Segi Eksternal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tolong tinggalkan komentar.. okey!!!