18 November 2016

Makalah Kajian Peningkatan Mutu Pembelajaran Dalam Praktik.

KAJIAN PENINGKATAN MUTU PEMBELAJARAN DALAM PRAKTIK

Dosen Pengampu:











Disusun oleh:
                              
                              

PROGRAM PASCA SARJANA
MANAJEMEN PENDIDIKAN


2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, shalawat salam kita haturkan kepangkuan beliau Nabi Muhammad SAW atas berkat dan rahmat dan hidayahNya kami bisa menyusun makalah ini Terimakasih kami ucapkan kepada bapak  Dosen yang telah membimbing kami sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. Serta terimakasih pula kepada rekan-rekan yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah bejudul “Kajian Peningkatan Mutu Pembelajaran Dalam Praktik” ini, kami susun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Pendidikan.
Kami sadar bahwa “Tiada Gading yang Tak Retak”, begitu pula dengan tugas makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat mendekati sempurna.


.................... ,   Mei 2016


Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ...............................................................................      i
DAFTAR ISI ...............................................................................................      ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang .........................................................................      1
B.       Perumusan Masalah ..................................................................      3
C.       Tujuan dan Manfaat Penulisan .................................................      3
BAB II : PEMBAHASAN
A.      Upaya meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah ...............      4
B.       Metode yang digunakan untuk meningkatkan mutu
pembelajaran di sekolah ...........................................................      9
BAB III : PENUTUP
A.      Kesimpulan ..............................................................................      12
B.       Saran ........................................................................................      12
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................             13


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pemerintah menempatkan pendidikan sebagai program yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa pemerintah dalam menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan serta peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen pendidikan dalam rangka menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Terkait dengan penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka menghadapi era persaingan global yang akan datang, pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi merupakan syarat  utama untuk meningkatkan daya saing. Hal ini menuntut pendidikan agar mampu melengkapi lulusannya untuk memiliki keterampilan teknis (hard skill), dan kemampuan untuk berpikir analitis, berkomunikasi, serta bekerjasama dalam tim yang dirangkum sebagai keterampilan lunak (soft skill).
Posisi pendidikan Indonesia membuat kita menjadi sangat prihatin dan bertanya, Apa penyebab rendahnya kualitas pendidikan kita?, Apakah penyelenggaraan pendidikan kita salah arah?, benarkah program pemerintah selama ini telah berjalan dengan benar?. Saling tuding tak jarang kita dengar dan saksikan di beberapa media belakangan ini, semua saling menimpakan kesalahan, pemerintah tak becus mengurus pendidikan, masyarakat tidak peduli dengan tangungjawab mereka dalam pendidikan, Guru adalah subyek yang paling bertanggungjawab atas semua ini, salah perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak berkualitas, dan yang lebih miris lagi menyalahkan peserta didik yang tidak memiliki motivasi dan kemauan keras dalam belajar… Apa yang salah dengan pendidikan kita ?
Cruickshank dan Haefele (2001) mengemukakan bahwa guru yang baik adalah guru yang ideal, analitis, perhatian, kompeten, ahli, reflektif, memuaskan, memiliki responsifitas, dan dihormati. Stronge, (2007) mengemukakan bahwa guru efektif meliputi karakteristik dari guru sebagai individu, persiapan, manajemen kelas, dan cara guru merencanakan, mengajar, dan memonitor kemajuan peserta didiknya. Dalam beberapa penelitian terakhir, dikemukakan pentingnya Intensionalitas guru dalam melakukan proses pembelajaran. Artinya bahwa efektifitas seorang guru bisa tergambar dari bagaimana dia melakukan proses pembelajaran di kelas. Epstein (2007) mengemukakan bahwa guru yang intensional atau guru yang memiliki tujuan adalah guru yang terus menerus memikirkan hasil yang mereka inginkan bagi siswa mereka dan bagaimana masing-masing keputusan yang mereka ambil membawa anak-anak menuju hasil tersebut.  guru yang intensional tahu bahwa pembelajaran maksimal tidak terjadi secara kebetulan.
Permasalahan pendidikan di Indonesia memang sangat kompleks. Selain angka putus sekolah, kita juga menghadapi berbagai masalah utama yakni kualitas dan rendahnya komitmen mengajar guru, kualitas kurikulum yang belum standar, dan kualitas infrastruktur yang belum memadai. Dalam dunia pendidikan guru menduduki posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan pengembangan karakter mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan peserta didik dalam pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan terbentuk dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh kualitas guru yang bersangkutan. Sementara itu kurikulum pendidikan di Indonesia juga menjadi masalah yang harus diperbaiki. Timbulnya anggapan bahwa setiap ganti menteri ganti lagi kurikulum menjadi indikasi bahwa permasalahan kurikulum masih menjadi persoalan serius. Kelihatannya para pengambil kebijakan belum memahami arti pentingnya kurikulum dalam pendidikan. Hal ini terlihat dari belum adanya kurikulum standar yang menjadi pedoman sesung-guhnya dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Belum usai persoalan kualitas guru dan perubahan kurikulum yang insidental, masalah infrastruktur pendidikan juga masih menjadi persoalan serius bagi pendidikan di Indonesia. Disparitas sarana dan prasarana pendidikan sangat jelas terlihat, antara wilayah barat dan timur, jawa dan luar jawa, sekolah negeri dan swasta, merupakan bukti bahwa persoalan tersebut   masih cukup besar. Masalah lain yang juga tak kalah pentingnya adalah lemahnya manajemen sekolah, dan penyelenggaraan birokrasi yang cenderung mengarah ke praktek korupsi.
B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana upaya meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah?
2.    Metode apa yang digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah?
C.  Tujuan dan Manfaat
1.    Menguraikan upaya meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
2.    Mengetahui metode yang digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Upaya Meningkatkan Mutu Pembelajaran di Sekolah.
1.    Peningkatan Kualitas Guru
Guru yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategi dalam pengembangan potensi yang dimiliki peerta didik. Pada diri gurulah kejayaan dan keselamatan masa depan bangsa dengan penanaman nilai-nilai dasar yang luhur sebagai cita-cita pendidikan nasional dengan membentuk kepribadian sejahtera lahir dan bathin, yang ditempuh melalui pendidikan agama dan pendidikan umum. Oleh karena itu harus mampu mendidik diperbagai hal, agar ia menjadi seorang pendidik yang proposional. Sehingga mampu mendidik peserta didik dalam kreativitas dan kehidupan sehari-harinya. Untuk meningkatkan profesionalisme pendidik dalam pembelajaran, perlu ditingkatkan melalui cara-cara sebagai berikut:
a.    Mengikuti Penataran
Menurut para ahli bahwa penataran adalah semua usaha pendidikan dan pengalaman untuk meningkatkan keahlian guru menyelarasikan pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang masing-masing. Sedangkan kegiatan penataran itu sendiri di tujukan:
a.    Mempertinggi mutu guru dalam profesinya.
b.    Meningkatkan efesiensi kerja menuju arah tercapainya hasil yang optimal.
c.    Perkembangan kegairahan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Jadi penataran itu dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, keahlian dan peningkatan terutama pendidikan untuk menghadapi arus globaliasi.
b.    Mengikuti Kursus-Kursus Pendidikan
Hal ini akan menambah wawasan, adapun kursus-kursus biasanya meliputi pendidikan arab dan inggris serta komputer.
c.    Memperbanyak Membaca
Menjadi guru professional tidak hanya menguasai atau membaca dan hanya berpedoman pada satu atau beberapa buku saja, guru yang berprofesional haruslah banyak membaca berbagai macam buku untuk menambah bahan materi yang akan disampaikan sehingga sebagai pendidik tidak akan kekurangab pengetahuan-pengetahuan dan informasi-informasi yang muncul dan berkembang di dalam mayarakat.
d.   Mengadakan Kunjungan Ke Sekolah Lain (studi komperatif)
Suatu hal yang sangat penting seorang guru mengadakan kunjungan antar sekolah sehingga akan menambah wawasan pengetahuan, bertukar pikiran dan informasi tentang kemajuan sekolah. Ini akan menambah dan melengkapi pengetahuan yang dimilikinya serta mengatai permasalahan-permasalahan dan kekurangan yang terjadi sehingga peningkatan pendidikan akan bisa tercapai dengan cepat.
e.    Mengadakan Hubungan Dengan Wali Siswa
Mengadakan pertemuan dengan wali siswa sangatlah penting sekali, karena dengan ini guru dan orang tua akan dapat saling berkomunikasi, mengetahui dan menjaga peserta didik serta bisa mengarahkan pada perbuatan yang positif. Karena jam pendidikan yang diberikan di sekolah lebih sedikit apabila dibandingkan jam pendidikan di dalam keluarga.
2.    Peningkatan Materi
Dalam rangka peningkatan pendidikan maka peningkatan materi perlu sekali mendapat perhatian karena dengan lengkapnya meteri yang diberikan tentu akan menambah lebih luas akan pengetahuan. Hal ini akan memungkinkan peserta didik dalam menjalankan dan mengamalkan pengetahuan yang telah diperoleh dengan baik dan benar. Materi yang disampaikan pendidik harus mampu menjabarkan sesuai yang tercantum dalam kurikulum. Pendidik harus menguasai materi dengan ditambah bahan atau sumber lain yang berkaitan dan lebih actual dan hangat. Sehingga peserta didik tertarik dan termotivasi mempelajari pelajaran.
3.    Peningkatan dalam Pemakaian Metode
Metode merupakan alat yang dipakai untuk mencapai tujuan, maka sebagai salah satu indicator dalam peningkatan kualitas pendidikan perlu adanya peningkatan dalam pemakaian metode. Yang dimakud dengan peningkatan metode disini, bukanlah menciptakan atau membuat metode baru, akan tetapi bagaimana caranya penerapannya atau penggunaanya yang sesuai dengan materi yang disajikan, sehingga mmperoleh hasil yang memuaskan dalam proses belajar mengajar. Pemakaian metode ini hendaknya bervariasi sesuai dengan materi yang akan disampaikan sehingga peserta didik tidak akan merasa bosan dan jenuh atau monoton. Untuk itulah dalam penyampaian metode pendidik harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)   Selalu berorientasi pada tujuan
2)   Tidak hanya terikat pada suatu alternatif saja
3)   Mempergunakan berbagai metode sebagai suatu kombinasi, misalnya: metode ceramah dengan tanya jawab.
Jadi usaha tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan pada peserta didik diera yang emakin modern.
4.    Peningkatan Sarana
Sarana adalah alat atau metode dan teknik yang dipergunakan dalam rangka meningkatkan efektivitas komunikasi dan interaksi edukatif antara pendidik dan peserta didik dalam proses pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Sarana sekolah meliputi semua peralatan serta perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, contoh: gedung sekolah (school building), ruangan meja, kursi, alat peraga, dan lain-lainnya. Sedangkan prasarana merupakan semua komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar atau pendidikan di sekolah, sebagai contoh: jalan menuju sekolah, halaman sekolah, tata tertib sekolah dan semuanya yang berkenaan dengan sekolah.
Dari segi sarana tersebut perlu diperhatikan adanya usaha meningkatkan sebagai berikut:
1)   Mengerti secara mendalam tentang fungsi atau kegunaan media pendidikan.
2)   Mengerti penggunaan media pendidikan secara tepat dalam interaksi belaja mengajar.
3)   Pembuatan media harus sederhana dan mudah.
4)   Memilih media yang tepat sesuai dengan tujuan dan isi materi yang akan diajarkan.
5.    Peningkatan Kualitas Belajar
Dalam setiap proses belajar mengajar yang dialami peserta didik selamanya lancar seperti yang diharapkan, kadang-kadang mengalami kesulitan atau hambatan dalam belajar. Kendala tersebut perlu diatasi dengan berbagai usaha sebagai berikut:
1)   Memberi Rangsangan
Minat belajar seseorang berhubungan dengan perasaan seseorang. Pendidikan harus menggunakan metode yang sesuai sehingga merangsang minat untuk belajar dan mempelajari baik dari segi bahasa maupun mimic dari wajah dengan memvariasikan setiap metode yang dipakai. Dari sini menimbulkan yang namanya cinta terhadap bidang studi, sebab pendidik mampu memberikan ransangan terhadap peserta didik untuk belajar, karena yang disajikan benar-benar mengenai atau mengarah pada diri peserta didik yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya setelah peserta didik terangsang terhadap pendidikan maka pendidik tinggal memberikan motivasi secara kontinew. Oleh karena itu pendidik atau lembaga tinggal memberikan atau menyediakan sarana dan prasarana saja, sehingga peserta didik dapat menerima pengalaman yang dapat menyenangkan hati para peserta didik sehingga menjadikan peserta didik belajar semangat.
2)   Memberikan Motivasi Belajar
Motivasi adalah sebagai pendorong peserta didik yang berguna untuk menumbuhkan dan menggerakkan bakat peserta didik secara integral dalam dunia belajar, yaitu dengan diambil dari sisitem nilai hidup peserta didik dan ditujukan kepada penjelasan tugas-tugas.
Motivasi merupakan daya penggerak yang besar dalam proses belajar mengajar, motivasi yang diberikan kepada peserta didik dapat berupa:
a.    Memberikan penghargaan.
Usaha-usaha meyenangkan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi yang bagus, baik berupa kata-kata, benda, simbul atau berupa angka (nilai). Penghargaan ini bertujuan agar peserta didik selalu termotivasi untuk lebih giat belajar dan mampu bersaing dengan teman-temannya secara sehat, karena dengan itu pendidik akan mudah meningkatkan kualita pendidikan.
b.    Memberikan hukuman.
Pemberian hukuman ini bersifat mendidik artinya bentuk hukuman itu sendiri berkaitan dengan pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan.
c.    Mengadakan kompetisi dan lomba.
Pengadaan ini dipergunakan untuk meningkatkan prestasi peserta didik untuk membantu peserta didik dalam pembentukan mental yang tangguh selain pembentukan pengetahuan.untuk membantu proses pengajaran yang selalu dimulai dari hal-hal yang nyata bagi siswa.
Demikian bagaimana cara meningkatkan kualitas pendidikan, semoga dengan beberapa point diatas pendidikan di Indonesia akan lebih baik.



B.  Metode Yang Digunakan Untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran Di Sekolah.
Pada kesempatan kali ini, Penulis akan menyampaikan informasi mengenai Metode dan Strategi Pembelajaran di Sekolah. Seperti kita semuanya telah ketahui, pemerintah, dalam hal ini Kementrian pendidikan dan kebudayaan sedang giat-giatnya mengadakan usaha pembaharuan dan penyempurnaan di bidang pendidikan. Salah satu aspek yang termasuk di dalamnya adalah kegiatan dalam bidang mengajar dalam arti proses penyampaian ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada para siswa. Kegiatan ini menyangkut aspek metodologi pengajaran atau secara lebih sempit yaitu mengenai metode-metode mengajar.
Berdasarkan fakta dilapangan, diperoleh data bahwa belum semua guru atau calon guru memahami, menguasai, dan terampil dalam memilih, menetapkan, dan menggunakan metode mengajar yang tepat dengan pelaksanaannya yang benar. Selain itu, ada pula guru yang sudah secara rutin hanya menggunakan satu metode mengajar untuk menyampaikan materi pelajaran kepada para siswanya. Gejala semacam itu bukan karena disebabkan guru tersebut tidak mengetahuinya, melainkan karena langkanya buku-buku yang memberikan petunjuk di bidang metodologi pengajaran, khususnya metode mengajar.
Metode mengajar yang paling dikenal dan dikuasai adalah metode ceramah dan metode tanya jawab. Berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan di atas, maka untuk mendukung usaha pemerintah untuk memeratakan pendidikan, dalam hal ini memasyarakatkan pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan dalam penggunaan metode-metode mengajar yang tepat bagi guru.
Ada beberapa metode dan strategi pembelajaran, antara lain sebagai berikut:
1)   Metode dan Strategi Pembelajaran Konvensional
a.    Metode Ceramah
b.    Metode Demonstrasi
c.    Metode Eksperimen
d.   Metode Tugas
e.    Metode Proyek
2)   Metode dan Strategi Pembelajaran Modern
a.    Metode Karyawisata
b.    Metode Berkemah
c.    Metode Mengajar Beregu (Team Teaching Method)
Dengan pendekatan yang tepat, guru dapat menambahkan beberapa metode pembelajaran efektif untuk semakin mempermudah murid dalam belajar. Berikut beberapa metode yang efektif:
a.       METODE DISKUSI. Metode diskusi adalah model (metode) pembelajaran yang erat hubungannya dengan pemecahan masalah (problem solving). Metode ini sangat bermanfaat untuk mendorong siswa berpikir kritis, mengekspresikan pendapatnya dengan bebas, melibatkan siswa dalam memecahkan masalah bersama, dan memecahkan masalah berdasarkan pertimbangan bersama. Dengan metode ini siswa dapat berlatih berargumen dan membuat keputusan.
b.      METODE DEMONSTRASI. Metode ini adalah metode yang dilakukan dengan membimbing siswa memperagakan sesuatu misalnya barang, kejadian, aturan atau urutan dalam melakukan suatu kegiatan, baik secara langsung maupun melalui media tertentu.Metode ini sangat bermanfaat karena menggunakan pendekatan siswa sebagai pusat perhatian, siswa lebih melihat pembelajaran secara konkrit, selain itu pembelajaran ini juga melibatkan pengalaman dan kesan bagi siswa.
c.       METODE GABUNGAN. Metode pembelajaran ini merupakan perpaduan dari berbagai metode yaitu ceramah dan metode lainnya. Paling tidak ada tiga macam metode pembelajaran ini yaitu ceramah plus tanya jawab dan tugas, ceramah plus diskusi dan tugas, ceramah plus demonstrasi dan latihan. Metode ini sangat efektif karena melibatkan lebih dari satu cara. Siswa yang memiliki latar belakang berbeda-beda lebih mudah terjangkau dengan pendekatan atau metode pembelajaran secara variatif.




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Guru mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat terhadap kemajuan dan peningkatan kompetensi siswa, dimana hasilnya akan terlihat dari jumlah siswa yang lulus dan tidak lulus. Dengan demikian tangung jawab peningkatan mutu pendidikan di sekolah, selalu dibebankan kepada guru.
Guru yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik. Pada diri gurulah kejayaan dan keselamatan masa depan bangsa dengan penanaman nilai-nilai dasar yang luhur sebagai cita-cita pendidikan nasional dengan membentuk kepribadian sejahtera lahir dan bathin.
B.  Saran
Permasalahan pendidikan di Indonesia memang sangat kompleks. kita menghadapi berbagai masalah utama yakni kualitas dan rendahnya komitmen mengajar guru, kualitas kurikulum yang belum standar, dan kualitas infrastruktur yang belum memadai. Dalam dunia pendidikan guru menduduki posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan pengembangan karakter mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan peserta didik dalam pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan terbentuk dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh kualitas guru yang bersangkutan. Sementara itu kurikulum pendidikan di Indonesia juga menjadi masalah yang harus diperbaiki.



DAFTAR PUSAKA


Cruickshank, D. R., & Haefele, D. 2001, Good teachers, plural. Educational Leadership, 58(5), 26–30.

Gagne, Robert M., 1975, Essential of Learning for Instruction, Dryden Press, Hinsdale, Illinois.

James H. Stronge, 2007, Qualities of effective teachers 2nd editions, Association for Supervision and Curriculum Development, Alexandria, Virginia USA.


http://aquariuslearning.co.id/strategi-pembelajaran-yang-wajib-diketahui-siswa-guru/

Makalah Perencanaan Strategik di Era Otonomi.

PERENCANAAN STRATEGIK DI ERA OTONOMI


Dosen Pengampu:










Disusun oleh:
                               



PROGRAM PASCA SARJANA
MANAJEMEN PENDIDIKAN


2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, shalawat salam kita haturkan kepangkuan beliau Nabi Muhammad SAW atas berkat dan rahmat dan hidayahNya kami bisa menyusun makalah ini, Terimakasih kami ucapkan kepada bapak  Dosen  yang telah membimbing kami sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. Serta terimakasih pula kepada rekan-rekan yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah bejudul “Perencanaan Strategik Di Era Otonomi” ini, kami susun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Strategik.
Kami sadar bahwa “Tiada Gading yang Tak Retak”, begitu pula dengan tugas makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat mendekati sempurna.


....................,    Oktober  2016

Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ...............................................................................      i
DAFTAR ISI ...............................................................................................      ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang .........................................................................      1
B.       Perumusan Masalah ..................................................................      1
C.       Tujuan dan Manfaat Penulisan .................................................      1
BAB II : PEMBAHASAN
A.      Pengertian Perencanaan............................................................      2
B.       Pengertian Perencanaan Strategik ............................................      4
C.       Pengertian Otonomi Dibidang Pendidikan...............................      6
BAB III : PENUTUP
Kesimpulan .....................................................................................      11
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perencanaan ialah sejumlah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.
Perencanaan strategis sebagai respon terhadap tujuan yang terlalu luas (dan sering seperti impian) dalam perencanaan komprehensif, maka para perencana, di dekade-dekade akhir Abad ke 20, meminjam pendekatan perencanaan strategis yang biasa dipakai dalam dunia usaha dan militer. Pendekatan strategis memfokuskan secara efisien pada tujuan yang spesifik, dengan meniru cara perusahaan swasta yang diterapkan pada gaya perencanaan publik, tanpa menswastakan kepemilikan publik.
Kebijakan pendidikan adalah keseluruhan proses dan langkah-langkah strategic dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam kurun waktu tertentu. Terdapat kebijakan yang diturunkan oleh pemerintah diantaranya kebijakan yang diturunkan pada Perda dan Perbup atau Perwal. Hal tersebut biasanya yang digunakan sebagai arah atau pedoman pemerintah kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan suatu program kerja ataupun mengatasi permasalahan.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian perencanaan?
2.      Apa pengertian perencanaan strategik?
3.      Apa pengertian otonomi dibidang pendidikan?
C.      Tujuan dan Manfaat
1.      Mengetahui pengertian perencanaan
2.      Mengetahui pengertian perencanaan strategik
3.      Mengetahui pengertian otonomi dibidang pendidikan


BAB II
PEMBAHASAN
A.      PERENCANAAN
1.    Pengertian perencanaan
 Perencanaan ialah sejumlah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Beberapa tokoh juga berpendapat tentang arti dari perencanaan:
a.    Harold Koontz dan Cyril O’Donnel
Perencanaan adalah fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan memilih tujuan-tujuan, kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur, program-program dari alternatif-alternatif yang ada.
b.    G.R.Terry
Perencanaan adalah memilih dan menghubungkan fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa datang dengan jalan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
c.    Louis A.Allen
Perencanaan adalah menentukan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang diiginkan
d.   Billy E.Goetz
Perencanaan adalah pemilihan yang fundamental dan masalah perencanaan timbul,jika terdapat alternatif-alternatif.
e.    Drs.H.Malayu S.P Hasibuan
Rencana adalah sejumlah keputusan mengenai keinginan dan berisi pedoman pelaksanaan untuk mencapai tujuan yang diinginkan itu. Jadi,setiap rencana mengandung dua unsur,yaitu:”tujuan dan pedoman”.
f.     Bintoro Tjokroaminoto
Proses mempersiapkan kegiatan kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujun tertentu
2.    Pentingnya suatu perencanaan
Salah satu maksud dibuat perencanaan adalah melihat program-program yang dipergunakan untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan-tujuan di waktu yang akan datang, sehingga dapat meningkatkan pengambilan keputusan yang lebih baik.
Ada dua alasan dasar perlunya perencanaan:
1)   Untuk mencapai “protective benefits” yang dihasilkan dari pengurangan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pembuatan  keputusan
2)   Untuk mencapai “positive benefits” dalam bentuk meningkatnya sukses pencapaian tujuan organisasi.
3.    Tujuan perencanaan:
1)     Standar Pengawasan, yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaanya
2)     Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan
3)     Mengetahui siapa saja yang terlibat ( struktur organisasinya ), baik kualifikasinya maupun kuantitasnya
4)     Mendapat kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5)     Meminalkan kegiatan kegiatan yang tidak produktif dan menghemat biaya, tenaga dan waktu
6)     Memberikan Gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7)     Menyerasikan dan memadukan beberapa sub kegiatan
8)     Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui
9)     Mengarahkan pada pencapaian tujuan
4.    Beberapa manfaat perencanaan adalah:
1)     membantu manajemen untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan
2)     memungkinkan manajer memahami keseluruhan gambaran operasi lebih jelas
3)     membantu penempatan tanggung jawab lebih tepat
4)     memberikan cara pemberian perintah untuk beroperasi
5)     memudahkan dalam melakukan koordinasi di antara berbagai bagian organisasi
6)     membuat tujuan lebih khusus, terperinci dan lebih mudah dipahami
7)     meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti
8)     menghemat waktu, usaha, dan dana
5.    Efektifitas perencanaan
Perencanaan yang baik dan efektif akan berjalan baik dan baik atau tidaknya menurut George R Terry dapat diketahui melalui pertanyaan-pertanyaan dasar mengenai perencanaan, yaitu 5W+1H.
B.       PERENCANAAN STRATEGIK
Perencanaan strategis adalah perencanaan yang dalam prosesnya mempunyai variasi yang tidak terbatas (tidak mempunyai standar baku) tiap penerapan perlu merancang variasinya sendiri sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.
Perencanaan strategis Sebagai respon terhadap tujuan yang terlalu luas (dan sering seperti impian) dalam perencanaan komprehensif, maka para perencana, di dekade-dekade akhir Abad ke 20, meminjam pendekatan perencanaan strategis yang biasa dipakai dalam dunia usaha dan militer. Pendekatan strategis memfokuskan secara efisien pada tujuan yang spesifik, dengan meniru cara perusahaan swasta yang diterapkan pada gaya perencanaan publik, tanpa menswastakan kepemilikan publik.
Di tahun 1987, Jerome Kaufman dan Harvey Jacobs mengkaji perencanaan strategis ini dengan bertanya apakah tipe perencanaan ini dapat dipakai untuk seluruh masyarakat dan bukan hanya untuk pengguna tradisionalnya yaitu sebuah perusahaan publik atau kantor dinas. Mereka juga mewawancarai perencana praktisi untuk mengetahui seberapa jauh sebenarnya para praktisi tersebut menggunakan pendekatan perencanaan strategis tersebut. Hal yang paling penting, kedua penulis ini menentang anggapan bahwa perencanaan strategis secara fundamental berbeda dengan praktek perencanaan yang ada (komprehensif). Mereka menyimpulkan bahwa banyak unsur dasar perencanaan strategis (seperti: berorientasi tindakan, kajian lingkungan, partisipasi, kajian kekuatan dan kelemahan masyarakat) sebenarnya telah ada lama dalam tradisi perencanaan. Membandingkan perencanaan strategis dengan perencanaan komprehensif, menurut mereka, bagaikan “barang yang sama tapi dikemas dengan bungkus yang lebih baru”. Perencanaan strategis tidak mengenal standar baku, dan prosesnya mempunyai variasi yang tidak terbatas. Tiap penerapan perlu merancang variasinya sendiri sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.
Meskipun demikian, secara umum proses perencanaan strategis memuat unsur-unsur: (1) perumusan visi dan misi, (2) pengkajian lingkungan eksternal, (3) pengkajian lingkungan internal, (4) perumusan isu-isu strategis, dan (5) penyusunan strategi pengembangan (yang dapat ditambah dengan tujuan dan sasaran). Proses perencanaan strategis tidak bersifat sekuensial penuh, tapi dapat dimulai dari salah satu dari langkah ke (1), (2), atau (3). Ketiga langkah tersebut saling mengisi. Setelah ketiga langkah pertama ini selesai, barulah dilakukan langkah ke (4), yang disusul dengan langkah ke (5). Setelah rencana strategis (renstra) selesai disusun, maka diimplementasikan dengan terlebih dahulu menyusun rencana-rencana kerja (aksi/tindakan). Suatu rencana kerja dapat berupa rencana zoning—seperti diterapkan pada perencanaan strategis pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan, yang dikembangkan dalam proyek Marine Resource Evaluation and Planning (MREP) di Depdagri. Seperti disebutkan di atas, karena tidak ada standar baku proses perencanaan strategis, maka banyak sekali terdapat versi perencanaan strategis.
Suatu versi yang mengkombinasikan antara perencanaan strategis dan perencanaan komprehensif juga mungkin dilakukan untuk mengisi masa transisi dari penggunaan perencanaan komprehensif ke masa perencanaan strategis. Pada suatu masa transisi dari pemerintahan yang bersifat sentralistik kuat (yang menyeragamkan tipe perencanaan yang dipakai—misal pemerintahan Orde Baru) ke pemerintahan desentralistik (dalam Era Otonomi Daerah) mungkin sekali dipakai suatu versi perencanaan strategis yang diseragamkan untuk semua daerah. Bila semua daerah telah terbiasa berbeda dalam tipe perencanaan yang dipakai, maka tiap daerah dapat memilih versi perencanaan strategisnya sendiri-sendiri.
C.      OTONOMI DI BIDANG PENDIDIKAN
Kebijakan pendidikan adalah keseluruhan proses dan langkah-langkah strategic dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam kurun waktu tertentu. Terdapat kebijakan yang diturunkan oleh pemerintah diantaranya kebijakan yang diturunkan pada Perda dan Perbup atau Perwal. Hal tersebut biasanya yang digunakan sebagai arah atau pedoman pemerintah kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan suatu program kerja ataupun mengatasi permasalahan pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu indikator dalam meningkatkan pembangunan nasional. Melalui pendidikan, watak dan kepribadian bangsa dibina dan dibentuk. Sayangnya, tidak semua warga negara Indonesia mampu mengenyam pendidikan. Padahal dengan pendidikan derajat suatu bangsa akan dipandang oleh negara-negara lain.
Pembentukan manusia-manusia yang bermoral dan bertabat terjadi dalam proses pendidikan. Dimana, proses pendidikan ini sifatnya kompleksitas. Karena sifat pendidikan yang kompleksitas maka perlu adanya suatu pengelolaan pendidikan yang baik, yang mencakup budaya, pengetahuan, nilai-nilai dasar, dan ideologi bangsa.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar mengajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat karena Pendidikan juga merupakan modal manusia untuk mengembangkan Bangsa ini. Pendidikan juga mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan, hal tersebut dapat ditegaskan dalam teori human capital dimana manusia merupakan investasi masa depan, pendidikan merupakan modal manusia untuk mengahadapi masa depan dan beperan dalam mengembangkan Bangsa.
Namun saat ini banyak permasalahan yang menimpa pendidikan kita, mulai dari rendahnya pemerataan pendidikan sampai biaya pendidikan yang mahal. Dampak tersebut akan berpengaruh pada pendidikan kedepannya. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan berpengaruh pada perkembangan bangsa kita, Bangsa ini akan semakin terpuruk. Dengan adanya permasalahan tersebut diperlukan adanya kebijakan. Dengan dibuatnya kebijakan diharapkan dapat mempermudah dalam pengambilan keputusan untuk menangani berbagai permasalahan pendidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka diperlukan kajian mengenai kebijakan otonomi daerah yang berkaitan dengan pendidikan yang selanjutnya akan kami bahas di bagian selanjutnya.
1.      Kajian Teori
a.    Secara Filosofis
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas filosofi dasar otonomi daerah dan birokrasi Pemerintahan Daerah, telah diterbitkan UU no 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004sebagai pengganti UU 22 tahun 1999 dan UU no 25 tahun 1999. Dengan adanya UU no 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004 ini, diharapkan dapat diterbitkan konsep-konsep rencana tindakan strategis yang lebih reformatif yang bersifat antisipatif terhadap tuntunan reformasi mayarakat, untuk menciptakan ”clean and accountable goverment”, yang tahu apa yang harus diperbuat dan berbuat, sesuai atauran (UU) yang telah disepakati. Diharapkan dengan adanya otonomi daerah, pembangunan kewilayahan Indonesia bisa lebih cepat dipacu. Ini disebabkan adanya peran daerah yang lebih besar ketimbang peran pemerintah pusat. Pemerintah pusat hanya memainkan peranan sebagai fasilisator dan dinamisator. Sementara pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota, menjadi perencana, pelaksana, dan pengendali program pembangunan masing-masing.
Otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. Dengan otonomi daerah pengambilan keputusan lebih dekat kepada rakyat yang dilayani. Rentang kendali pemerintahan menjadi lebih dekat, sehingga pemerintahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan, potensi dan kapasitas daerah yang spesifik, dengan begitu diharapkan pelayanan masyarakat akan lebih baik karena dengan otonomi daerah, dapat lebih mengetahui kebutuhan dan prioritas keinginan rakyat di daerahnya.
Otonomi dalam kaitannya dengan pelayanan masyarakat, juga meliputi pelayanan dalam pendidikan. Permasalahan pendidikan yang kurang merata di sejumlah daerah di Indonesia, menyebabakan tidak semua warga Indonesia mampu mengenyam pendidikan. Otonomi daerah dimana daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan Daerah  sebagai wujud dari desentralisasi kewenangan, serta dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan pemerintah  yang berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional dan pemerataan pendidikan.
b.   Yuridis
Kebijakan otonomi daerah bukan tanpa alasan. Dilihat dari landasan yuridis jelas telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalarn Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang­Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Undang­Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pernerintahan Daerah.
Selain alasan yuridis, juga dalam upaya menghadapi tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggungjawab, terutama dalam mengatur, mernanfaatkan dan menggali sumber‑sumber potensi yang ada di daerahnya masing‑masing.
Di Indonesia otonomi daerah diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, dengan pengertian bahwa otonomi daerah merupakan desentralisasi kewenangan dari pemerintah ke pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pemerintah daerah memiliki urusan-urusan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kecuali bidang luar negeri, moneter, peradilan, keamanan dan agama. Dan urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut menjadi tanggung jawab daerah sepenuhnya.
Tujuan Utama dari kebijakan otonomi daerah yang dikeluarkan, tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban‑beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentraisasi daerah akan mengalami proses. pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan menentukan nasibnya sendiri. Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat dan kemudian digantikan dengan UU No.32 Tahun 2004. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat. Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 telah menjelaskan bagaimana pembagian urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat yang kemudian di otonomikan dalam bentuk perencanaan dan pelaksanaan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah provinsi atupun pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam mengatur terwujudnya mutu pendidikan yang bermutu, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003.
c.    Sosiologi
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat dan kemudian digantikan dengan UU No.32 Tahun 2004. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan merupakan salah satu indikator dalam meningkatkan pembangunan nasional. Melalui pendidikan, watak dan kepribadian bangsa dibina dan dibentuk.
Perencanaan strategis adalah perencanaan yang dalam prosesnya mempunyai variasi yang tidak terbatas (tidak mempunyai standar baku) tiap penerapan perlu merancang variasinya sendiri sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.
Kebijakan pendidikan adalah keseluruhan proses dan langkah-langkah strategic dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam kurun waktu tertentu. Terdapat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya kebijakan dalam bentuk Perda, Perbup atau Perwal. Hal tersebut biasanya yang digunakan sebagai arah atau pedoman pemerintah kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan suatu program kerja ataupun mengatasi permasalahan pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA

Kusuma Andriawan. (2012). Sosiologi hukum tentang otonomi daerah. Tersedia [Online]  http://publicuniversite.blogspot.com/2012/08/sosiologi-hukum-tentang-otonomi-daerah.html

Nutt, Paul C.& Robert W. Backoff. 1987. “A strategic management process for public and third-sector organizations”. Journal of the American Planning Association, 53: hal. 44-57