14 Oktober 2011

SURAT PERSETUJUAN DAMAI


Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.        Nama               : 
Selaku              : 
Alamat             : 
Selanjutnya disebut Pihak Pertama

2.        Nama               : 
Selaku              : 
Alamat             : 
Selanjutnya disebut Pihak Kedua

Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk damai dengan ketentuan sebagai berikut :
1.        Pihak Pertama bersedia mencabut Laporan Polisi No. Pol : LP/51/X/2010/Jateng/Res Dmk/Sek Wns, tertanggal 18 Oktober 2010. Tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Saudara ................ Adapaun biaya Pencabutan Laporan Polisi ditanggung Pihak Kedua.

2.        Pihak Kedua  bersedia membantu biaya pengobatan saudara ............................. sebagai mana korban penganiayaan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Surat perjanjian dibuat dengan dasar guna pencabutan Laporan di Kantor Polsek Wonosalam.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sesadar-sadarnya.
                                                                                                              Wonosalam, 08 Nopember 2010
Pihak Kedua


......................                                                                                            
Pihak Pertama;


........................

Saksi-saksi
1.        .......................................... 


(…………………………..)
2.        ...........................................


(…………………………..)

Mengetahui;
Kepala Madrasah






......................................... 




12 Oktober 2011

Metode Dakwah

4.      Metode dan Media Dakwah
a.    Metode Dakwah
Metode dakwah adalah cara yang digunakan oleh juru dakwah dalam menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada objek dakwah. Sehingga pesan-pesan dakwah tersebut berhasil guna dan berdaya guna dalam menyampaikan dakwah. Sebagaimana terdapat dalam Surat An- Nahal ayat 125 yang berbunyi sebagai berikut :
“Seruhlah (manusia) kepada jalan Tuhan mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Ayat di atas menjelaskan cara menyampaikan ajaran Islam kepada umat manusia, atau yang dikenal dengan metode dakwah. Metode dakwah tersebut adalah:
1)   Hikmah
Metode hikmah ini dapat dipergunakan untuk memanggil/menyeru orang yang intelektual, berilmu pengetahuan atau pendidikan tinggi. Dalam hal ini juru dakwah haruslah menyampaikan materi dakwah dengan keterangan dan alasan disampaikan dengan cara bijaksana tanpa kesan menggurui, sehingga dakwah tersebut dapat diterima dan diamalkan dalam keh
2)   Mau’izhah
Metode ini dipergunakan untuk meyuruh atau mendakwahi orang-orang awam, yaitu orang yang belum dapat berfikir secara kritis atau ilmu pengetahuannya masih rendah. Mereka pada umumnya mengikuti sesuatu tanpa pertimbangan terlebih dahulu dan masih berpegang pada adat istiadat yang turun temurun. Kepada mereka ini hendak disajikan materi kehidupan sehari-hari.
yang mudah dipahami dan disampaikan dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dimengerti.
3)   Mujadalah
Metode ini digunakan untuk menyeru dan mengajak orang-orang yang masuk golongan pertengahan, yaitu orang yang tidak terlalu tinggi atau pendidikannya, dan tidak pula terlalu rendah. Mereka sudah dapat diajak bertukar fikiran secara baik, dalam mencari kebenaran. Dan tidak terlalu sulit menerima dakwah yang disampaikan kepada mereka
Berdasarkan firman Allah SWT. dalam Surat An-Nahl ayat 125 tersebut Syekh Muhammad sebagaimana dikutip oleh M. Natsir, menyebutkan tiga golongan yang dihadapi dengan tiga metode yang dapat digunakan oleh juru dakwah, yaitu sebagai berikut:
a)    Golongan cerdik cendikiawan yang cinta kebenaran dan dapat berfikir kritis, cepat dapat menangkap arti persoalan. Mereka harus dipanggil denganhi kmah, yaknihu jjah (argumentasi) yang dapat diterima dengan kekuatan akal mereka.
b)   Golongan awam, orang kebanyakan yang belum dapat berfikir secara kritis, dan mendalam, belum dapat menangkap pengertian-pengertian yang tinggi. Mereka ini dipanggil dengan mau’izah hasanah, yakni keteladanan yang baik dari juru dakwahnya.
c)    Golongan yang tingkat kecerdasannya diantara kedua golongan tersebut, belum dapat dicapai dengan hikmah akan tetapi tidak sesuai pula bila dilayani seperti golongan awam. Golongan ini dihadapi dengan anjuran dan didikan yang baik yaitu dengan ajaran-ajaran yang mereka suka membahasnya. Tetapi hanya di dalam batas tertentu mereka tidak sanggup menmgkaji lebih mendalam. Golongan manusia seperti ini dipanggil dengan mujadalah billati hiya ahsan, yaitu dengan bertukar tukar fikiran guna mendorongnya supaya berfikir secara sehat, satu dan yang lainnya dengan cara yang lebih baik.
Rafi’udin Manan menjelaskan pembagian metode dakwah yaitu :
a)    Dakwah bil lisan, yaitu dakwah ini dengan mengunakan lisan, diantaranya :
1)   Qaulan ma’rufan, yaitu dengan berbicara dalam pergaulannya sehari-hari yang disertai misi agama, yaitu agama Allah, agama Islam, seperti menyebarluaskan salam, mengawali pekerjaan dengan membaca basmalah, mengakhiri pekerjaan dengan membaca hamdalah, dan sebagainya.
2)   Mudzakarah, yaitu mengingatkan orang lain jika berbuat salah, baik dalam beribadah maupun dalam perbuatan
3)   Nasehatuddin, yaitu memberi nasehat kepada orang yang sedang dilanda problem kehidupan agar mampu melaksanakan agamanya dengan baik, seperti bimbingan penyuluhan agama dan sebagainya.
4)   Majelis Ta’lim, seperti pembahasan bab-bab dengan mengunakan buku atau kitab dan berakhir dengan dialik,
5)   Penyajian Umum, yaitu menyaji materi dakwah di depan umum. Isi dari materi dakwah tidak terlalu banyak, tetapi menarik perhatian pengunjung.
6)   Mujadalah, yaitu berdebat dengan mengunakan argumentasi serta alasan yang diakhiri dengan kesepakatan bersama dengan menarik suatu kesimpulan
b)   Dakwah bil kitab, yaitu dakwah dengan mengunakan keterampilan tulis menulis berupa artikel atau naskah yang kemudian dimuat di dalam majalah atau suat kabar, brosur, buliten, buku, dan sebagainya. Dakwah seperti ini mempunyai kelebihan yaitu dapat dimanfaatkan dalam waktu yang lebih lama serta lebih luas jangkauannya, disamping lebih dapat mempelajarinya secara mendalam dan berulang-ulang
c)    Dakwah dengan alat elektronik, yaitu dakwah dengan memanfaatkan alat-alat elektronik, seperti radio, televisi, tape recorder, komputer, dan sebagainya yang berfungsi sebagai alat bantu.
d)   Dakwah bil hal, yaitu dakwah yang dilakukan dengan berbagai kegiatan yang langsung menyentuh kepada masyarakat sebagai objek dakwah dengan karya subjek dakwah serta ekonomi sebagai materi dakwah. Ada pun yang termasuk ke dalamnya adalah sebagai berikut :
1)   Pemberian bantuan dana untuk usaha produktif.
2)   Memberi bantuan yang bersifat konsumtif.
3)   Bersilaturrahmi ketempat-tempat penampungan sosial, seperti yayasan yatim piatu, anak cacat, tuna wisma, panti jompo, tuna karya, tempat lokalisasi, lembaga permasyaraka-tan dan lain-lain
4)   Pengabdian kepada masyarakat, seperti :
a)    Pembuatan jalan atau jembatan
b)   Pembuatan sumur umum dan WC umum.
c)    Praktek home industri kebersihan lingkungan dan tempat ibadah.
Dengan demikian kegiatan dakwah tidak hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk yang monoton. Melainkan dakwah dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai sebuah kebutuhan akan berbagai tuntunan dalam menjalani kehidupan.
b.    Media Dakwah
Media dakwah merupakan sarana atau alat yang digunakan juru dakwah dalam menyampaikan materi dakwah kepada objek dakwah. Pada zaman sekarang, media dakwah merupakan faktor yang menentukan keberhasilan dakwah. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat dipergunakan sebagai media dalam menyampaikan dakwah, terutama teknologi informasi.
Penyampaian dakwah melalui media pada umumnya mencakup lisan, tulisan, lukisan, visual, audio visual, dan akhlak, serta profesi atau pekerjaan seseorang. Seperti yang dukemukakan oleh para ahli.
1)   Hamzah Ya’kub.
a.    Lisan; yang termasuk dalam bentuk ini adalah, khubah, pidato, ceramah, kuliah, diskusi, seminar, musyawatah, nasehat, pidato radio, ramah tama, anjang sana, obrolan secara bebas setiap ada kesempatan, yang kesemuaanya itu dilakukan denagan lidah dan suara.
b.    Tulisan; dakwah yang dilakukan dengan ini misalnya buku- buku, majalah-majalah, surat kabar, buletin, spanduk- spanduk dan sebagainya, mubaligh yang spesialis dibidang ini maka haruslah menguasai jurnalistik.
c.    Lukisan; yang termasuk dalamnya adalah seni, foto, film, cerita dan sebagainya bentuk tulisan ini banyak menarik perhatian orang, dan banyak dipakai mengambarkan suatu maksud, ajaran yang ingin disampaikan kepada orang lain. Termasuk kedalamnya komik-komik bergambar yang dewasa ini sangat disenangi anak-anak.
d.   Audio visual; yaitu cara suatu penyampaian yang sekaligus merangsang penglihatan dan pendengaran bentuk ini dilaksanakan dalam televisi, sandiwara, ketoprak, wayang radio dan lain sebagainya
e.    Akhlaq; yaitu suatu cara penyampaian langsung diwujudkan dalam bentuk perbuatan yang nyata umpamanya membesuk orang sakit, kunjungan kerumah- rumah, bersilaturrahmi, pembangunan masjid, dan sekolah, poliklinik dan lain sebagainya.”27
2)   A. Hasjmy
Menurut A. Hasjmy yang termasuk ke dalam media dakwah adalah :
a.    Mimbar dan khitabah
b.    Qalam dan kitabah
c.    Masdar dan malkama
d.   Madrasah dan daya
e.    Seni suara dan seni bahasa
f.     Lingkungan kerja.28
Dari kedua pendapat di atas dapat diambil pemahaman bahwa media dakwah merupakan segala bentuk sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai alat untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah. Dengan demikian media dakwah memiliki bentuk dan ragam yang sedemikian luas dan tidak terbatas pada pemahaman yang sempit seperti khutbah dan ceramah belaka

10 Oktober 2011

Penetapan KKM

BAB I 
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

      Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tindak lanjut dari SNP adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) :
·         No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI);
·         No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
·         No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL;
·         No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
·         No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
·         No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
·         No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
·         No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
·         No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
·         No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana; dan
·         No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum secara nasional seperti pada periode sebelumnya. Satuan pendidikan harus mengembangkan sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungannya.

       Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan merupakan acuan dan pedoman dalam mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan SMA adalah melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

       Selanjutnya, dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.

Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan standar nasional memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar; Analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

        Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran umum dengan mengembangkan SK-KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.

Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.


B.  Tujuan

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
1.   Memberikan pemahaman lebih luas cara menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran di satuan pendidikan, serta melakukan analisis terhadap hasil belajar yang dicapai;
2.   Mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penetapan KKM yang optimal sehingga meningkat secara bertahap;
3.   Mendorong pendidik dan satuan pendidikan melakukan analisis secara teliti dan cermat dalam menetapkan KKM serta menindaklanjutinya.


C.  Ruang Lingkup

Ruang lingkup penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mencakup pengertian dan fungsi KKM, mekanisme penetapan KKM, dan analisis KKM.



BAB II 
PENGERTIAN DAN FUNGSI
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)


A.  Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.





B.  Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Fungsi kriteria ketuntasan minimal:

1.   sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;

2.   sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui  KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;

3.   dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;

4.   merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;

5.   merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.


BAB III
MEKANISME PENETAPAN KKM


A.  Prinsip Penetapan KKM

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1.   Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;

2.   Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi

3.   Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik  dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal  yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;

4.   Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;

5.   Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;

6.   Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan  Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;

7.   Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.


B.  Langkah-Langkah Penetapan KKM

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:

1.   Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:










Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;

2.   Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3.   KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.   KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.


C.  Penentuan  Kriteria Ketuntasan Minimal

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:

1.   Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.

Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:

a.  guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b.  guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
c.  guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang  diajarkan;
d.  peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e.  peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f.   peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g.  waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h.  tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.

Contoh 1.
SK 2.      : Memahami hukum-hukum dasar kimia dan penerapannya dalam perhitungan kimia (stoikiometri)
KD 2.2    : Membuktikan dan mengkomunikasikan  berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui percobaan serta menerapkan konsep mol dalam menyelesaikan perhitungan kimia
Indikator   : Menentukan pereaksi pembatas dalam suatu reaksi
               
Indikator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa tahap pemahaman/penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia.

Contoh 2.
SK 1.      : Memahami struktur atom, sifat-sifat periodik unsur, dan ikatan kimia
KD 1.1.   : Memahami struktur atom berdasarkan teori atom Bohr, sifat-sifat unsur, massa atom relatif, dan sifat-sifat periodik unsur dalam tabel periodik serta menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi elektron
Indikator   : Menentukan konfigurasi elektron berdasarkan tabel periodik atau nomor atom unsur.

Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi.

2.  Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.

a.  Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b.  Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.



Contoh:
SK 3.      : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri
KD 3.3    : Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran arah keseimbangan dengan melakukan percobaan
Indikator   : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan.

Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.

3.  Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan

Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan  peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.

Contoh penetapan KKM

Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Contoh:

Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi
< 65
Sedang
65-79
Rendah
80-100
Daya Dukung
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
Intake siswa
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
    
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.

Aspek yang dianalisis
Kriteria penskoran
Kompleksitas
Tinggi
1
Sedang
2
Rendah
3
Daya Dukung
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1
Intake siswa
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1

Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:

1  +  3  +  2
¾¾¾¾¾¾   x  100 =  66,7
              9

Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.

Contoh:

PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR

Mata Pelajaran        : KIMIA
Kelas/semester       : X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat  larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi

Kompetensi Dasar/Indikator
Kriteria Pencapaian Ketuntasan Belajar Siswa (KD/Indikator)
Kriteria Ketuntasan Minimal
Komplek
Sitas
Daya dukung
Intake
Penget
Praktik
3.1. Mengidentifikasi  sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit berdasarkan data hasil percobaan
a.   Menyimpulkan gejala-gejala hantaran arus listrik dalam berbagai larutan berdasarkan hasil pengamatan.
b.   Mengelompokkan larutan kedalam larutan elektrolit dan non elektrolit berdasarkan sifat hantaran listriknya.
c.   Menjelaskan penyebab kemampuan larutan elektrolit menghantarkan arus listrik.
d.   Menjelaskan bahwa larutan elektrolit dapat berupa senyawa ion dan senyawa kovalen polar



Rendah
(80)


Sedang
(70)


Tinggi
(65)

Tinggi
(65)




Tinggi
(80)


Tinggi
(80)


Tinggi
(80)

Tinggi
(80)




Sedang
(70)


Sedang
(70)


Rendah
(65)

Rendah
(65)


72

76,6



73,3



70


70



72



Nilai KKM KD merupakan angka bulat, maka nilai KKM 72,47 dibulatkan menjadi 72.



Mata Pelajaran        : KIMIA
Kelas/semester       : X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi

Kompetensi Dasar/Indikator
Kriteria Pencapaian Ketuntasan Belajar Siswa (KD/Indikator)
Kriteria Ketuntasan Minimal
Komplek
sitas
Daya dukung
Intake
PPK
Praktik
3.1. Mengidentifikasi  sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit berdasarkan data hasil percobaan
a.   Menyimpulkan gejala-gejala hantaran arus listrik dalam berbagai larutan berdasarkan hasil pengamatan.
b.   Mengelompokkan larutan kedalam larutan elektrolit dan non elektrolit berdasarkan sifat hantaran listriknya.
c.   Menjelaskan penyebab kemampuan larutan elektrolit menghantarkan arus listrik.
d.   Menjelaskan bahwa larutan elektrolit dapat berupa senyawa ion dan senyawa kovalen polar



Rendah
(3)


Sedang
(2)


Tinggi
(1)

Tinggi
(1)




Tinggi
(3)


Tinggi
(3)


Tinggi
(3)

Tinggi
(3)




Sedang
(2)


Sedang
(2)


Rendah
(2)

Rendah
(2)


75

88,9



77,8



66,7


66,7



75



Catatan: hasil rata-rata dari indikator merupakan nilai KKM untuk KD



BAB  IV
ANALISIS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL



Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran  berikutnya.

Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:

1.  KD yang dapat dicapai oleh 75% - 100% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
2.  KD yang dapat dicapai oleh 50% - 74%   dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
3.  KD yang dapat dicapai oleh  ≤ 49% dari jumlah siswa peserta didik kelas X, XI, atau XII.

Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran.



Contoh
FORMAT
ANALISIS PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR PESERTA DIDIK PER KD

Nama Sekolah   :
Mata pelajaran  :
Kelas/semester  :

No
                       
Nama Siswa                    


                               
                               KKM
                       
Pencapaian Ketuntasan Belajar Peserta Didik/KD
SK 1
SK 2
SK 3
KD
KD
KD
1.1
1.2
dst
2.1
2.2
dst
3.1
3.2
dst
…..

…..

…..

…..

…..

…..

…..

…..

…..
1










2










3










4










5










dst











Rata-rata










Ketuntasan belajar (dalam %)









Frekwensi    
jml siswa
≤  49









50-74









75-100









≥ KKM sekolah











REKAPITULASI PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL SEKOLAH

Nama sekolah  :
Mata pelajaran :
Kelas              :
Kondisi bulan   :
No SK
No KD
KKM
Tingkat KKM sekolah
Tingkat KKM pencapaian
Sekolah
pencapaian
maks
rerata
min
maks
rerata
Min
SK1
KD.1.1
70.00
75.00
75
72,5
70
80
77,5
75
KD 1.2
75.00
80.00
SK 2
KD 2.1
75.00
70.00
75
70
65
70
69
67
KD 2.2
70.00
70.00
KD 2.3
65.00
67.00
dst














DAFTAR PUSTAKA



Harrow, A. J. (1972). A taxonomy of the psychomotor domain: A guided for developing behavioral objective. New York: David Mc Key Company.

Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum. 

Mehrens, W.A, and Lehmann, I.J, (1991). Measurement and Evaluation in Education and Psychology. Fort Woth: Holt, Rinehart and Winston, Inc.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Fokus Media.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Popham,W.J., (1999). Classroon Asessment: What teachers need to know. Mass: Allyn-Bacon.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Fokus Media.