20 November 2012

Manfaat Facebook Bagi Pendidikan


Manfaat Facebook Bagi Pendidikan



      Facebook adalah sebuah social networking yang baru saja dirintis pada tahun 2006 oleh seorang mahasiswa Harvard yang bernama Mark Zuckerberg. Mark Elliot Zuckerberg atau Mark Zuckerberg lahir lahir pada 14 Mei 1984 di Dobbs Ferry, Westchester County, New York, Amerika Serikat (AS).


Ide berawal ketika dia bersekolah di Exeter High School, New Hampshire. Saat itulah dia berkenalan dengan Adam D’Angelo. Zuckerberg lulus dan masuk Harvard University, awalnya membuat program Coursematch yang memungkinkan mahasiswa di kelas yang sama bisa melihat daftar teman-teman sekelas. 
            Rupanya itu tujuan awal facebook, untuk membuat komunitas online sehingga orang-orang bisa saling mengenal dan menghubungkan orang-orang yang memiliki minat dan hobi yang sama. Tapi apakah hanya sebatas itu manfaat dari facebook. Apakah facebook bisa dimanfaatkan untuk pendidikan? Ternyata bisa, ada 9 macam manfaat facebook untuk pendidikan antara lain : 
  1. Tempat informasi hasil karya penelitian seperti Hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
  2. Membentuk komunitas pendidikan, seperti komunitas multimedia SMK Negeri 8 Semarang.
  3. Memberi informasi penting untuk siswa seperti tes CPNS untuk alumni.
  4. Wahana untuk memberikan pesan positif untuk siswa
  5. Tempat memberikan tugas guru kepada muridnya
  6. Tempat melaporkan tugas siswa.
  7. Tempat memberikan informasi berupa kisi-kisi soal
  8. Sarana untuk memberikan dukungan kepada temannya yang ikut lomba
  9. Tempat pengumuman nilai hasil ulangan

31 Oktober 2012

LAPORAN KKN XXI PUTATGEDE NGAMPEL KENDAL 2012


Alhamdulillahirobbil 'alamiin,,
         KKN yang dilaksanakan pada Selasa, 09 Oktober - Selasa 30 Oktober 2012 berjalan dengan lancar dan sukses, terima kasih kepada semua kalangan dan semua pihak yang telah memotivasi dan turut andil dalam pelaksanaan tersebut.

22 Oktober 2012

KKN XXI SETIA WS Semarang Tahun 2012


PROGRAM KERJA TIM KKN

                 Berdasarkan pengamatan dan fakta di Desa Putatgede Kec. Ngampel Kab. Kendal yang ditinjau dari latar belakang kehidupan sosial, budaya maupun letak geografis serta pemahaman dan pengalaman keagamaan masyarakat Desa Putatgede, maka kami segenap Tim KKN SETIA Walisembilan Semarang angkatan XXI kelompok III menyusun Program Kerja selama bertugas di Desa Putatgede sebagai berikut :



1.   Bidang Sektoral Fisik
      a. Kebersihan lingkungan tempat ibadah
      b. Pengadaan Sarana Penunjang Musholla, Masjid dan TPQ
      c. Pembuatan papan struktur kepengurusan Musholla


2.    Bidang Sektoral Non Fisik
      a. Ta'aruf dengan Kepala Desa beserta perangkat – perangkatnya
      b. Ta'aruf dengan tokoh agama
      c. Peran aktif dalam jam'iyah pengajian yasiin, tahlil dan maulid nabi secara rutin
      d. Partisipasi Mengajar TPQ Nurul Huda
      e. Penyuluhan, Pelatihan, dialog interaktif keagamaan
      f.  Peran aktif dalam bimbingan baca Al – Qur'an

      g. PBA (Pemberantasan Buta Aksara) huruf arab
      h. Bimbingan belajar MTQ
      i.  Bimbingan rebana


3.    Bidang Lintas Sektoral Fisik
       a.  Pengadaan Sarana  Kebersihan        Kantor Balai Desa Putatgede
       b.  Bhakti Sosial Sarana Umum
       c.  Papanisasi
       d.  Pembuatan Timbangan Bayi
       e.  Penanaman Bibit Tanaman Apotik Hidup

4.     Bidang Lintas Sektoral Non Fisik
       a. Pelatihan dan penyuluhan life skill “Pembuatan taplak meja dari kain perca”
       b. Partisipasi dalam pembelajaran TK Bhakti Nusa

06 Agustus 2012

Berdagang Menurut Islam



Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Perdagangan menurut aturan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.

Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:
1. Shidiq (Jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika biasa dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.
Dalam Al Qur’an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (Q.S Al An’aam(6): 152)

Firman Allah SWT:

”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (Q.S AsySyu’araa(26): 181-183)

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S Al lsraa(17): 35)

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (Q.S Ar Rahmaan(55): 9)

Dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lehih besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencu rian, korupsi, manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal baka! dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta larangan dari Islam tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.

Di samping itu, tindak penyimpangan dan atau kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan culas, lantaran tindak kejahatan tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jua! beli atas dasar suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama.
Jika penampokan, pencurian, pemerasan, perampasan, –sudah jelas– merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan dan atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga para pedagang yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya adalah juga pencuri, perampok dan perampas dan atau penjahat, hanya mereka bersembunyi di balik lambang keadilan yakni, timbangan, takaran dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan. Dengan demikian, tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya diancam Allah SWT; akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur’an:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini.” (Q.S Al Muthaffifiin (83): 1-6)

Selain ancaman azab dan siksa di akhirat kelak –bagi orang-orang yang melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar, menimhang dan mengukur barang dagangan mereka–, sesungguhnya Al Qur’an juga telah menuturkan dengan jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan yang terpaksa harus menerima siksa dunia dari Allah SWT, lantaran menolak peringatan dari Nabi mereka Syuaib as.

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka Syuaib. Ia berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”. (Q.S Al A’raaf(7): 85)


Firman Allah SWT:

“Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syuaib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dia dengan Rahmat dari Kami, dan orang-orang yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpang an di temnpat tinggalnya.” (Q.S Hud(11): 94)

Kedua ayat tersebut di atas, hendaknya menjadi peringatan bagi kita, bahwa ternyata perbuatan curang dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, sama sekali tidak memberikan keuntungan, kehahagiaan bagi para pelakunya, bahkan hanya menimbulkan murka Allah. Sedangkan azab dan siksa serta hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut, nyatanya tidak selalu diturunkan Allah SWTI kelak dii akhirat saja, namun juga diturunkan di dunia.

Oleh sebab itu, Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.

Sabda Rasulullah SAW:

”Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan”. (HR. Thabrani)

“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohiong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada -gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan”. (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)

“Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus terang serta berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid. Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.

Sabda Rasulullah SAW:
“Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat”. (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

“Pedagang yang jujur di bawah Arsy pada hari kiamat”. (HR. Al-Ashbihani)
“Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga”. (HR. Tirmidzi)
Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi):
“Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

“Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)

“Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.” (HR. Baihaqie)

“Sebaik-baik orang Mu‘min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.” (HR. Thabarani)

2. Amanah (Tanggungjawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

Sudah kita singgung sebelumnya bahwa –dalam pandangan Islam– setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.

Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam –sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.

Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.

Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan pokok– dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang negatifseperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya.

Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang penimbunan barang dagangan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun ancaman, yang .ntara lain sebagai berikut:

Sabda Rasulullah (yang artinya):

“Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari)
“Barangsiapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin, Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit lepra.” (HR. Ahmad)

“Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan memperoleh rejeki, dan orang yang menimbun barang dagangannya akan dilaknat Allah.” (HR. lbnu Majjah)

“Barangsiapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

“Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40 hari, maka ia akan lepas dari tanggung jawab Allah dan Allah pun akan cuci tangan dari perbuatannya.” (HR. Ahmad)
3. Tidak Menipu
Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.

Sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar”. (HR. Thabrani)
“Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari)


Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal.

Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.

Sabda Rasulullah SAW:

“Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Jika tidak rela (tidak setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (HR. lbnu Majaah dan Aththusi)

“Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akanpula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, “Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku hertanya,” Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)

“Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus barokah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Sumpah (janji) palsu menjadikan barang dagangan laris, (tetapi) menghapus keberkah an”. (HR. Tirmidzi, Nasal dan Abu Dawud)

“Berhati-hatilah, jangan kamu bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan tapi menghilangkan barokah (memusnahkan perdagangan).” (HR. Muslim)

Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan dan atau perniagaan di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas– tidak banyak lagi diketemukan orang yang mau memperhatikan etiket perdagangan Islam. Bahkan nyaris, setiap orang –penjual maupun pembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram, dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: “Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan barang yang halal atau haram.” (HR. Bukhari)

Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi? Sementara tidak hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa hadits di bawah ini:

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang menjual akan suatu barang yang telah dibeli oleh orang lain”. (HR. Bukhari)

Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: “Jika engkau berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu”. (HR. Bukhari)

4. Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.
                Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.
Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an:

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: ”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11)
Dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan atau urusan jual beli yang sedang ditangani –sebagai pedagang Muslim– janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni yang tercermin melalui perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT banyak- banyak supaya beruntung.

5. Murah Hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.
Sabda Rasulullah SAW:
“Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari)
“Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah”. (HR. Aththahawi)

6. Tidak Melupakan Akhirat
Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.
Sejarah telah mencatat, bahwa dengan berpedoman kepada etika perdagangan Islam sebagaimana tersebut di atas, maka para pedagang Arab Islam tempo dulu mampu mengalami masa kejayaannya, sehinga mereka dapat terkenal di hampir seluruh penjuru dunia.

Sumber : http://aspal-putih.blogspot.com/#ixzz22jKSNf9o
Under Creative Commons License: Attribution

01 Juli 2012

Kurikulum di Indonesia (1947 - KTSP)


PERJALANAN KURIKULUM DI INDONESIA (1947 – KTSP)
BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, salah satu kunci untuk menentukan kualitas lulusan adalah kurikulum pendidikannya. Karena pentingnya kurikulum maka setiap kurun waktu tertentu kurikulum selalu dievaluasi untuk kemudian disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar. Departemen Pendidikan Nasional juga secara teratur melakukan evaluasi terhadap peraturan yang berkait dengan kurikulum.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi, pengetahuan dan metode belajar semakin lama semakin maju pesat. Oleh karena itu, tidak mungkin dalam dunia pendidikan tetap mempertahankan kurukulum lama. Hal ini akan mengakibatkan suatu generasi tidak dapat sejajar dengan generasi di belahan bumi lainnya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu pesat. Sementara di sisi lain, prioritas kebijakan nasional ikut berubah. Begitu pun pola pembiayaan pendidikan serta kondisi sosial, termasuk perubahan pada tuntutan profesi serta kebutuhan dan keinginan pelanggan. Semua itu ikut memberikan dorongan bagi penyelenggara pendidikan untuk selalu melakukan proses perbaikan, modifikasi, dan evaluasi pada kurikulum yang digunakan.
Indonesia yang merdeka pada tahun 1945 atau kurang lebih sudah 65 tahun lamanya, tentu sudah mengalami berbagai macam perubahan kurikulum. Seperti apakah perubahan kurikulum di Indonesia terjadi? Pertanyaan inilah yang akan dijawab dalam makalah ini.

B.       Rumusan Masalah
Makalah ini berusaha menjawab pertanyaan:
1.    Kapan dan berapa kali perubahan kurikulum di Indonesia?
2.    Apa latar belakang perubahan kurikulum di Indonesia?
3.    Bagaimana karakteristik kurikulum hasil perubahan ?

C.       Manfat
Manfat pembuatan makalah ini adalah untuk memaparkan seperti apa perkembangan kurikulum di Indonesia.



BAB II
LANDASAN TEORI

Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
A.       Prinsip Pengembangan Kurikulum
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum. Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip – prinsip umum : relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian. Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
1.    Prinsip relevansi; secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2.    Prinsip fleksibilitas; dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
3.    Prinsip kontinuitas; yakni adanya kesinambungan dalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
4.    Prinsip efisiensi; yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
5.    Prinsip efektivitas; yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dalam mensikapi suatu perubahan kurikulum, banyak orang lebih terfokus hanya pada pemenuhan struktur kurikulum sebagai jasad dari kurikulum . Padahal jauh lebih penting adalah perubahan kutural (perilaku) guna memenuhi prinsip-prinsip khusus yang terkandung dalam pengembangan kurikulum.

Pendapat lain mengatakan pengembangan kurikulum dilakukan dengan bersandar pada prinsip- prinsip seperti berikut:
1)        Ada keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestika.
2)        Memungkinkan memperoleh kesempatan yang sama, dengan maksud ada jaminan keberpihakan kepada peserta didik yang kurang beruntung dari segi ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus, berbakat, dan unggul.
3)        Memperkuat identitas Nasional dengan tujuan untuk mempertahankan kelanjutan tradisi budaya yang bermanfaat dan mengembangkan kesadaran, semangat, dan kesatuan.
4)        Mengikuti perkembangan pengetahuan dengan fokus dapat mendorong subyek didik meningkatkan kemampuan metakognitif, kemampuan berpikir dan belajar dalam mengakses, memilih, menilai pengetahuan, dan mengatasi situasi yang membingungkan dan penuh ketidakpastian.
5)        Mampu menyongsong tantangan teknologi informasi dan teknologi yang berpotensi memudahkan belajar elektronik atau belajar dengan kabel on-line yang mempermudah akses ke dalam informasi .dan ilmu pengetahuan baru yang tidak tertulis dalam kurikulum.
6)        Mengembangkan keterampilan hidup agar peserta didik mampu menghadapi tantangan hidup yang terjadi di masyarakatnya. Beberapa aspek utama keterampilan hidup antara lain kerumahtanggaan, pemecahan masalah, berpikir kritis, komunikasi, dan kemampuan vokasional. 
7)        Pengintegrasian unsur-unsur penting ke dalam kurikuler dalam arti kurikulum perlu memuat dan mengintegrasikan pengetahuan dan sikap, hak-hak asasi, pariwisata, lingkungan hidup, home economics, perdamaian, demokrasi, dan sebagainya.
8)        Menyediakan pendidikan alternatif, prinsip ini menekankan bahwa pendidikan tidak hanya terjadi secara formal di sekolah namun berlangsung di mana-mana.
9)        Berpusat pada anak sebagai pembangun pengetahuan yang bertumpu pada usaha memandirikan belajar, berkolaborasi, mengadakan pengamatan. Dalam hal ini peran utama pengajar sebagai fasilitator belajar.
10)    Pendidikan multikultur dan multibahasa melalui implementasi metodik yang produktif dan kontekstual untuk mengakomodasikan sifat dan sikap masyarakat pluralistik dalam kerangka pembentukan jati diri bangsa.
11)    Penilaian berkelanjutan dan komprehensif.
12)    Pendidikan sepanjang hayat (life long education) dengan penekanan pada penyediaan kompetensi dan materi yang berguna bukan untuk kepentingan masa sekarang, tetapi juga untuk masa mendatang.




BAB III
PERJALANAN KURIKULUM PENDIDIKAN INDONESIA


Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya. 

A.       Rencana pelajaran 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan, dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran. Istilah ini lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila.
Awalnya pada tahun 1947, kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Hal itu karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan. Maka pendidikan sebagai development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
a)    Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya
b)   Garis-garis besar pengajaran.
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. yang diutamakan pendidikan watak
a)    Kesadaran bernegara dan bermasyarakat
b)   Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari
c)    Perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.

B.       Rencana Pelajaran Terurai 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak adalah guru SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau.
Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964.
Fokusnya pada pengembangan Pancawardhana, yaitu :
a.    Daya cipta                                                         d. Karya
b.    Rasa                                                                  e. Moral
c.    Karsa
Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi:
a.    Moral                                                                d. Keprigelan
b.    Kecerdasan                                                       e. (keterampilan) Jasmaniah.
c.    Emosional/artistic
Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.

C.       Kurikulum 1968
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah: bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.

D.       Kurikulum 1975
1.    Latar Belakang Diberlakukanya Kurikulum 1975
Dalam Kata Pengantar Kurikulum 1975, Menteri Pendidikan Republik Indonesia pada waktu itu Sjarif Thajeb, menjelaskan tentang latar belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di sekolah. Penjelasan tersebut sebagai berikut:
1)   Sejak Tahun 1969 di Negara Indonesia telah banyak perubahan yang terjadi sebagai akibat lajunya pembangunan nasional, yang mempunyai dampak baru terhadap program pendidikan nasional. Hal-hal yang mempengaruhi program maupun kebijaksanaan pemerintah yang menyebabkan pembaharuan itu adalah :
a)    Selama Pelita I, yang dimulai pada tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
b)   Adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya pembangunan.
c)    Adanya hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
d)   Adanya inovasi dalam system belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang telah memasuki dunia pendidikan Indonesia.
e)    Keluhan masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan untuk meninjau system yang kini sedang berlaku.
f)    Pada Kurikulum 1968, hal-hal yang merupakan faktor kebijaksanaan pemerintah yang berkembang dalam rangka pembangunan nasional tersebut belum diperhitungkan, sehingga diperlukan peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun.

2.    Prinsip Pelaksanaan Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut :
1)   Berorientasi pada tujuan.
2)   Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3)   Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4)   Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
5)   Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
3.    Komponen Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
1)   Tujuan institusional baik SMP maupun SMA. Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam melaksanakan program pendidikannya
2)   Struktur program KurikulumStruktur program adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan pada tiap sekolah.
3)   Garis-Garis Besar Program PengajaranSesuai dengan namanya, Garis-Garis Besar Program Pengajaran, pada bagian ini dimuat hal-hal yang berhubungan dengan program pengajaran, yaitu :
a)    Tujuan Kurikuler, yaitu tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan.
b)   Tujuan Instruksional Umum, yaitu tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu semester maupun satu tahun.
c)    Pokok bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d)   Urutan penyampaian bahan pelajaran dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan dari semester satu ke semester berikutnya.
4)   Sistem Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)
Sistem PPSI ini berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. Sistem pembelajaran dengan pendekatan system instruksional inilah yang merupakan pembaharuan dalam system pengajaran di Indonesia.
5)   Sistem Penilaian. Dengan melaksanakan PPSI, penilaian diberikan pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan pelajaran tertentu. Inilah yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya yang memberikan penilaian pada akhir semester atau akhir tahun saja.
6)   Sistem Bimbingan dan Penyuluhan. Setiap siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang tidak sama. Di samping itu mereka mereka memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang lebih baik. Dalam kaitan ini maka perlu adanya bimbingan dan penyuluhan bagi para siswa dalam meniti hidupnya meraih masa depan yang diharapkanya.
7)   Supervisi dan Administrasi. Sebagai suat lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan oleh para guru, administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah. Bagaimana teknik supervisi dan administrasi sekolah ini dapat dipelajari pada Pedoman pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Ketujuh unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang mewarnai Kurikulum 1975 sebagai suatu sistem pengajaran.
E.       Kurikulum 1984
1.    Latar Belakang Diberlakukanya Kurikulum 1984
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984. Karena itulah pada tahun 1984 pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975 oleh kurikulum 1984.
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut:
a.    Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
b.    Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
c.    Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
d.    Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
e.    Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
f.     Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
2.    Ciri-ciri Kurikulum 1984
Atas dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan masyarakat dan ilmu pengetahuan/teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975. Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
b.    Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.
c.    Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan.
d.    Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
e.    Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana menuju ke kompleks.
f.     Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar-mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam mencapai tujuan pelajaran.
3.    Kebijakan Dalam Penyusunan Kurikulum 1984
Kebijakan dalam penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut :
a.    Adanya perubahan dalam perangkat mata pelajaran inti
Kalau pada Kurikulum 1975 terdapat delapan pelajaran inti, pada Kurikulum 1984 terdapat enam belas mata pelajaran inti. Mata pelajaran yang termasuk kelompok inti tersebut adalah : Agama, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, Bahasa dan Kesusasteraan Indonesia, Geografi Indonesia, Geografi Dunia, Ekonomi, Kimia, Fisika, Biologi, Matematika, Bahasa Inggris, Kesenian, Keterampilan, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Sejarah Dunia dan Nasional.
b.    Penambahan mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
c.    Perubahan program jurusan
Kalau semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA, yaitu IPA, IPS, Bahasa, maka dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam program A dan B.
Program A terdiri dari :
                                  i.     A1, penekanan pada mata pelajaran Fisika
                                ii.     A2, penekanan pada mata pelajaran Biologi
                              iii.     A3, penekanan pada mata pelajaran Ekonomi
                              iv.     A4, penekanan pada mata pelajaran Bahasa dan Budaya
Sedangkan program B adalah program yang mengarah kepada keterampilan kejuruan yang akan dapat menerjunkan siswa langsung berkecimpung di masyarakat. Tetapi mengingat program B memerlukan sarana sekolah yang cukup maka program ini untuk sementara ditiadakan.
d.    Pentahapan waktu pelaksanaan
Kurikulum 1984 dilaksanakan secara bertahap dari kelas I SMA berturut tahun berikutnya di kelas yang lebih tinggi.



F.        Kurikulum 1994
1.    Latar Belakang Diberlakukanya Kurikulum 1994
Adapun yang menjadi latar belakang diberlakukanya kurikulum 1994 adalah sebagai berikut :
a.    Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
b.    Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan, diperlukan peningkatan dan penyempurnaan pentelenggaraan pendidikan nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan pembangunan.
c.    Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Hal ini terjadi karena berkesesuaian suasan pendidikan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun lebih mengutamakan teori tentang proses belajar mengajar. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
2.    Pokok Kurikulum 1994
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
a.    Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan.
b.    Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
c.    Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
d.    Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
e.    Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
f.     Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
g.    Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut.
a.    Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran
b.    Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan di atas terasa saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu;
a.    Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
b.    Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
c.    Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
d.    Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi, pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasarana termasuk buku pelajaran.
e.    Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikan dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang. 

G.      Kurikulum Berbasis Kompetensi – Versi Tahun 2002 dan 2004
Usaha pemerintah maupun pihak swasta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan terutama meningkatkan hasil belajar siswa dalam berbagai mata pelajaran terus menerus dilakukan, seperti penyempurnaan kurikulum, materi pelajaran, dan proses pembelajaran. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Soejadi (1994:36), khususnya dalam mata pelajaran matematika mengatakan bahwa kegiatan pembelajaran matematika di jenjang persekolahan merupakan suatu kegiatan yang harus dikaji terus menerus dan jika perlu diperbaharui agar dapat sesuai dengan kemampuan murid serta tuntutan lingkungan.
Implementasi pendidikan di sekolah mengacu pada seperangkat kurikulum. Salah satu bentuk inovasi yang dikembangkan pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum. Kurikulum 1994 perlu disempurnakan lagi sebagai respon terhadap perubahan struktural dalam pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik sebagai konsekuensi logis dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Sehingga dikembangkan kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Menurut Mulyasa (2006:39) Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.
Sejalan dengan visi pendidikan yang mengarahkan pada dua pengembangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan kebutuhan masa datang, maka pendidikan di sekolah dititipi seperangkat misi dalam bentuk paket-paket kompetensi.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu (Puskur, 2002:55). Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai berikut:
1.    Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks.
2.    Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten.
3.    Kompeten merupakan hasil belajar (learning outcomes) yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran.
4.    Kehandalan kemampuan siswa melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur.
(Puskur, 2002:56).
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya.
Rumusan kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
1.    pemilihan kompetensi yang sesuai.
2.    spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi.
3.    pengembangan sistem pembelajaran.

Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2.    Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
3.    Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4.    Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5.    Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. (Depdiknas dalam Mulyasa, 2004:42)

Mulyasa (2004:40-41) mengemukakan tiga landasan teoritis yang mendasari kurikulum berbasis kompetensi, yaitu :
1.    Adanya pergeseran dari pembelajaran kelompok ke arah pembelajaran individual. Dalam pembelajaran individual setiap peserta didik dapat belajar sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing, serta tidak tergantung kepada orang lain.
2.    Pengembangan konsep belajar tuntas (mastery learning) atau belajar sebagai penguasaan (learning for mastery) adalah suatu falsafah pembelajaran yang mengatakan bahwa dengan system pembelajaran yang tepat, semua peserta didik dapat mempelajari semua bahan yang diberikan dengan hasil yang baik.
3.    Pendefinisian kembali terhadap bakat. Dalam kaitan ini Hall (1986) sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2004 : 41) menyatakan bahwa setiap peserta didik dapat mencapai tujuan pembelajaran secara optimal, jika diberikan waktu yang cukup.
Menurut Wardhani (2004: 2) kerangka dasar KBK memuat tentang :
1.    Kompetensi: Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
2.    Standar Kompetensi: Standar kompetensi merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan secara nasional dan diwujudkan dengan hasil belajar peserta didik. Standar kompetensi merupakan hasil jabaran dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Penjabaran standar kompetensi terdiri atas: standar kompetensi lintas kurikulum, standar kompetensi lulusan, standar kompetensi bahan kajian, standar kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi mata pelajaran per kelas.
3.    Penilaian pada kurikulum 2004: Penilaian berbasis kelas yaitu dilakukan oleh guru, bersifat internal, bagian dari pembelajaran, sebagai bahan untuk memperbaiki mutu hasil belajar, berorientasi pada kompetensi, menggunakan acuan patokan/kriteria dan ketuntasan belajar (individu peserta didik), dilakukan dengan berbagai cara.
4.    Kegiatan pembelajaran pada kurikulum 2004: Kegiatan pernbelajaran berpusat pada peserta didik, mengembangkan kreatifitas, kontekstual, menantang dan menyenangkan, menyediakan pengalaman belajar yang beragam, belajar melalui berbuat.
Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah: Mengacu pada visi dan misi sekolah, sekolah mengembangkan perangkat kurikulum (silabus, program penilaian, dan rencana , pembelajaran), pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lainnya untuk meningkatkan mutu hasil belajar, pemantauan dan penilaian untuk meningkatkan efisiensi, kinerja dan kualitas pelayanan terhadap peserta didik, berkolaborasi secara horisontal (dengan sekolah lain, komite sekolah, organisasi profesi) dan vertikal (dewan pendidikan dan dinas pendidikan).
Struktur kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi dalam suatu mata pelajaran memuat rincian kompetensi (kemampuan) dasar mata pelajaran itu dan sikap yang diharapkan dimiliki siswa. Mari kita lihat contohnya dalam mata pelajaran bahasa Indonesia, Kompetensi dasar bahasa Indonesia merupakan pernyataan minimal atau memadai tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek atau subaspek mata pelajaran bahasa Indonesia. (Puskur, 2002b). 
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran bahasa Indonesia merupakan gambaran kompetensi yang seharusnya dipahami, diketahui, dan dilakukan siswa sebagai hasil pembelajaran mata pelajaran bahasa Indonesia. Kompetensi dasar tersebut dirumuskan untuk mencapai keterampilan (kecakapan) bahasa Indonesia yang mencakup kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan memiliki sikap menghargai dan mengapresiasi bahasa dan sastra Indonesia.
Struktur kompetensi dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi ini dirinci dalam komponen aspek, kelas dan semester. Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap mata pelajaran, disusun dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran tersebut. Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level. Perumusan hasil belajar adalah untuk menjawab pertanyaan, “Apa yang harus siswa ketahui dan mampu lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?”. Hasil belajar mencerminkan keluasan, kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat diukur dengan berbagai teknik penilaian.
Setiap hasil belajar memiliki seperangkat indikator. Perumusan indikator adalah untuk menjawab pertanyaan, “Bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapai hasil belajar yang diharapkan?”. Guru akan menggunakan indikator sebagai dasar untuk menilai apakah siswa telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan. Indikator bukan berarti dirumuskan dengan rentang yang sempit, yaitu tidak dimaksudkan untuk membatasi berbagai aktivitas pembelajaran siswa, juga tidak dimaksudkan untuk menentukan bagaimana guru melakukan penilaian. Misalkan, jika indikator menyatakan bahwa siswa mampu menjelaskan konsep atau gagasan tertentu, maka ini dapat ditunjukkan dengan kegiatan menulis, presentasi, atau melalui kinerja atau melakukan tugas lainnya.

H.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Kurikulum Sekolah
Kurikulum terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22, 23, dan 24 tahun 2006.
Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2006 pasal 1 ayat 15, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jadi, penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Disamping itu, pengembangan KTSP harus disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta peserta didik.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Terdapat beberapa tujuan mengapa pemerintah memberlakukan KTSP pada setiap jenjang pendidikan. Tujuan tersebut dijabarkan sebagai berikut :
1.    Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
2.    Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
a.    Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c.    Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Mulyasa (2006: 22-23)

Mulyasa (2006: 23) mengemukakan bahwa KTSP perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut :
1.    Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya.
2.    Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan.
3.    Pengambilan keputusan lebih baik dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling tahu yang terbaik bagi sekolah tersebut.
4.    Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
5.    Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikannya masing-masing.
6.    Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan mutu pendidikan.
7.    Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah secara cepat serta mengakomodasikannya dengan KTSP.

KTSP dikembangkan dengan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
1.    Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
3.    Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
4.    Permendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai berikut :
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
Pengembangan kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa peserta didik adalah sentral proses pendidikan agar menjadi manusia yang bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, serta warga negara yang demokratis sehingga perlu disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan lingkungan peserta didik.
2.    Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi daerah dengan tidak membedakan agama, suku, budaya, adat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis.
4.    Relevan dengan kebutuhan.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.    Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7.    Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk membangun kehidupan masyarakat.

Menurut Mulyasa (2006: 153-167), terdapat tujuh strategi yang perlu diperhatikan dalam pengembangan KTSP di sekolah. Strategi-strategi tersebut diuraikan sebagai berikut :
1.    Sosialisasi KTSP di sekolah
Sosialisasi KTSP terhadap seluruh warga sekolah bahkan terhadap masyarakat dan orang tua peserta didik dapat meningkatkan pengenalan dan pemahaman warga sekolah terhadap visi dan misi sekolah, serta KTSP yang akan dikembangkan. Hal ini bertujuan agar KTSP dapat dilaksanakan secara optimal serta warga sekolah, masyarakat, dan orang tua merasa memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan KTSP.
2.    Menciptakan suasana yang kondusif
Lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari warga sekolah, serta adanya kegiatan-kegiatan yang terpusat pada diri peserta didik merupakan iklim yang dapat membangkitkan nafsu, gairah, dan semangat belajar.
Iklim belajar yang kondusif antara lain dapat dikembangkan dengan pelayanan dan kegiatan sebagai berikut :
a.    Memberikan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun yang cepat dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
b.    Memberikan pembelajaran remidial bagi peserta didik yang kurang berprestasi.
c.    Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik, dan nyaman. Termasuk dalam hal ini adalah penyediaan bahan pembelajaran yang menarik dan menantang bagi peserta didik.
d.    Menciptakan kerja sama saling menghargai baik antar peserta didik maupun antara peserta didik dengan guru.
e.    Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan pembelajaran
f.     Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggung jawab bersama antara peserta didik dengan guru sehingga guru dapat lebih bertindak sebagai fasilitator pembelajaran.
g.    Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaran yang menekankan pada evaluasi diri.
Dapat dilihat bahwa hal-hal yang dapat dilakukan dalam perwujudan iklim yang kondusif hampir seluruhnya terjadi di lingkungan kelas sehingga komponen yang paling berperan dalam hal ini adalah guru. Dengan demikian dibutuhkan kesiapan yang matang dari guru dalam pelaksanaan KTSP.
3.    Menyiapkan sumber belajar
Sumber belajar yang perlu dikembangkan dalam KTSP di sekolah antara lain laboratorium, pusat sumber belajar, dan perpustakaan, serta tenaga pengelola yang profesional. Kreatifitas guru dan peserta didik perlu senantiasa ditingkatkan untuk membuat dan mengembangkan alat-alat pembelajaran serta alat peraga lain yang berguna bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Kewajiban yang harus melekat pada diri setiap guru adalah untuk berkreasi, berimprovisasi, berinisiatif, dan berinovatif.
4.    Membina disiplin
Dalam pengembangan KTSP, guru harus mampu membina kedisiplinan peserta didik, terutama disiplin diri (self- discipline). Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam mengembangkan disiplin di sekolah menurut Mulyasa (2006 : 159-160) antara lain :
a.    Konsep diri. Untuk menumbuhkan konsep diri, guru disarankan bersikap empatik, menerima, hangat, terbuka sehingga peserta didik dapat mengeksplorasikan pikiran dan perasaannya dalam memecahkan masalah.
b.    Guru harus memiliki ketrampilan berkomunikasi secara efektif agar dapat mendorong kepatuhan peserta didik.
c.    Konsekuensi-konsekuensi logis dan alami. Guru disarankan menunjukkan secara tepat perilaku yang salah, sehingga membantu peserta didik mengatasi perilakunya serta guru dapat memanfaatkan akibat-akibat logis dan alami dari perilaku yang salah.
d.    Klarifikasi nilai. Ini dilakukan untuk membantu siswa mengetahui tentang nilai-nilai dan membentuk sistem nilainya sendiri.
e.    Analisis transaksional. Dalam hal ini guru disarankan belajar sebagai orang dewasa, terutama dalam menghadapi siswa yang bermasalah.
5.    Mengembangkan kemandirian kepala sekolah
Kemandirian dan profesionalisme kepala sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan KTSP di sekolah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan KTSP diperlukan kemampuan manajemen serta kepemimpinan yang tangguh agar mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah.
Kemandirian kepala sekolah terutama diperlukan dalam memobilisasi sumber daya sekolah dalam kaitannya dengan KTSP, pengembangan silabus, pembelajaran, sarana dan sumber belajar, pelayanan peserta didik, dan penciptaan iklim sekolah.
6.    Membangun karakter guru
Guru merupakan faktor penting dalam keberhasilan proses dan hasil belajar. Pengembangan KTSP menuntut aktifitas dan kreatifitas guru dalam membentuk kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, pembelajaran harus sebanyak mungkin melibatkan peserta didik. Dengan demikian, perlu dibangun karakter guru, agar mereka mempu menjadi fasilitator dan mitra belajar bagi peserta didik. Dalam hal ini tugas guru tidak hanya menyampaikan informasi melainkan juga sebagai fasilitator yang memberikan kemudahan belajar kepada seluruh peserta didik.
7.    Memberdayakan Staf
Keberhasilan pendidikan di sekolah juga sangat ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam pemberdayaan staf. Adapun fungsi manajemen staf yang harus dilakukan kepala sekolah adalah menarik, mengembangkan, menggaji, dan memotivasi staf guna mencapai tujuan pendidikan secara optimal.


BAB IV
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Perubahan kurikulum di setiap Negara perlu dilaksanakan setiap saat. Saat dilaksanakan perubahan kurikulum manakala ada perubahan yang signifikan dalam sendi kehidupan. Pada saat sekarang perubahan itu terjadi setiap saat. Dan kurikulum harus selalu mutakhir agar lulusan dari sebuah lembaga pendidikan diterima oleh masyarakat. Maka yang harus diperhatikan kurikulum harus siap menghadapi maa depan.
Kurikulum yang bagus adalah kurikulum yang mampu menyiapkan lulusan untuk siap hidup di masyarakat pada saatnya. Oleh sebab itu, kurikulum harus mampu memprediksi masa depan agar begitu seorang siswa lulus dari lembaga pendidikan dia bisa hidup layak
Perubahan kurikulum harus memperhatikan filosofi Negara tersebut dan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Di Indonesia sejak merdeka tahun 1945 sampai sekarang sudah mengalami beberapa kali perubahan kurikulum. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan KTSP 2006. Setiap perubahan kurikulum memiliki ciri dan karakter tersendiri. Namun kita yakin setiap perubahan kurikulum tujuannya baik.

B.       Saran
Kita tidak boleh apriori ketika ada perubahan kurikulum. Istilah “ganti menteri ganti kurikulum” merupakan pernyataan yang tidak tepat. Apalagi sekarang, setiap lima tahun peradaban sangat berubah. Serta-merta kurikulum juga harus berubah. Jadi kita harus selalu siap dengan perubahan. Tidak ada yang abadi di dunia ini, yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Setiap saat pasti ada perubahan. Manusia yang siap maju adalah manusia yang siap dengan perubahan.





DAFTAR PUSTAKA

Bagus, andi. 2008. //andibagus.blogspot.com/2008/03/kurikulumm –pendidikan-di-indonesia.html. 8 januari 2009.
Dwitagama, dedi. 2007. //kesadaransejarah.blogspot.com./2007/11/kurikulum-pendidikan-kita. Html. Rabu januari 2009.
Hamalik, Oemar. 2003. Kurikulum dan pembelajaran. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Jumari, kang. 2007. http:// kangjumari.blogspot.com/27/12/kurikulum-di-indoonesia-pembahuruan.html. rabu. 8 januari 2009.
Mulyasa, E. 2002. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: Remaja Rosdkarya.
_________. 2006. Kurikulum Satuan Pendidikan: Sebuah Panduan Praktis. Bandung: Remaja Rosdakarya.
_________. 2006. Kurikulum yang Disempurnakan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution. 1999. Asas – asas kurikulum. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Suderadjat, Hari. 2004. Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Bandung: CV Cipta Cekas Grafika.

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                                 
A.  Latar Belakang                                                                                                                
B.   Rumusan Masalah -----------------------------------------------------------------------------------  
C.   Manfat                                                                                                                             
BAB II LANDASAN TEORI
A.  Prinsip Pengembangan Kurikulum ----------------------------------------------------------------  
BAB III
PERJALANAN KURIKULUM PENDIDIKAN INDONESIA 5
A.  Rencana pelajaran 1947 ----------------------------------------------------------------------------  
B.   Rencana Pelajaran Terurai 1952 ------------------------------------------------------------------  
C.   Kurikulum 1968 -------------------------------------------------------------------------------------  
D.  Kurikulum 1975 -------------------------------------------------------------------------------------  
1.    Latar Belakang Diberlakukanya Kurikulum 1975 -----------------------------------------  
2.    Prinsip Pelaksanaan Kurikulum 1975 --------------------------------------------------------  
3.    Komponen Kurikulum 1975 -------------------------------------------------------------------  
E.   Kurikulum 1984 -------------------------------------------------------------------------------------  
1.    Latar Belakang Diberlakukanya Kurikulum 1984 -----------------------------------------  
2.    Ciri-ciri Kurikulum 1984 -----------------------------------------------------------------------  
3.    Kebijakan Dalam Penyusunan Kurikulum 1984 -------------------------------------------  
F.    Kurikulum 1994 -------------------------------------------------------------------------------------  
1.    Latar Belakang Diberlakukanya Kurikulum 1994 -----------------------------------------  
2.    Pokok Kurikulum 1994 -------------------------------------------------------------------------  
G.  Kurikulum Berbasis Kompetensi – Versi Tahun 2002 dan 2004 15
H.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 19
BAB IV PENUTUP
A.  Simpulan                                                                                                                         
B.   Saran                                                                                                                               
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                     

















KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan ke-Hadirat Allah SWT yang telah memberikan berbagai macam kenikmatan kepada kita semua. Karena nikmat sehat dari-Nya, makalah ini dapat kami susun.
Pada makalah ini akan dibahas tentang bagaimana perjalanan dan perkembangan kurikulum pendidikan nasional di Indonesia semenjak merdeka tahun 1945 sampai dengan sekarang kurikulum KTSP atau Kurikulum Sekolah. Kita akan melihat perbedaan karakter antarkurikulum setiap perubahannya. 
Penyelesaian makalah ini disusun guna memenuhi tugas akhir semester mata kuliah Pengembangan Kurikulum PAI dari dosen Drs. H. M. Ali Fauzin, MM, M.Par.
Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan sehingga terwujud makalah ini. Hanya Allah yang Maha Pemurah yang akan membalas budi baik Bapak, Ibu, dan Saudara yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Sebagai hamba Allah SWT, penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan ktitik dan rekomendasi demi memperoleh hasil yang lebih baik dikesempatan mendatang.




Demak,   Juni 2012
Penulis


PERJALANAN DAN PERKEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
(1947 s.d. 2012)